Pemprov Lampung Pastikan Hak PPPK Terlindungi, Gaji dan Honor Tetap Dibayarkan

Spread the love

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kesehatan, tetap dibayarkan hingga akhir tahun 2026.

Pemprov juga menegaskan tidak akan merumahkan maupun memangkas gaji PPPK di tengah isu defisit anggaran di sejumlah daerah.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya 39 pemerintah daerah yang melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa mereka mengalami kesulitan membayar gaji PPPK akibat keterbatasan anggaran.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tegaskan Pasokan Daging Sapi Aman, Neraca 2025 Surplus

“Insya Allah, dalam pembahasan APBD Perubahan yang akan segera dilakukan, kami pastikan honor PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, dapat dibayarkan sampai akhir tahun,” ujar Mirza. Kamis (30/7/2026).

Mirza menegaskan, Pemprov Lampung tidak akan merumahkan PPPK maupun mengurangi hak yang diterima para pegawai.

“Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemotongan,” jelasnya.

Baca Juga  6 IDE FINGER FOOD BAYI USIA 8-9 BULAN

Ia juga memastikan pembayaran honor PPPK akan tetap aman pada tahun anggaran 2027. Menurutnya, Pemprov Lampung berkomitmen menjaga kesejahteraan aparatur yang telah diangkat, terutama yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Di 2027 juga insya Allah aman. Kami ingin mengedepankan yang sudah ada, terutama guru dan tenaga kesehatan,” katanya.

Terkait kebijakan efisiensi anggaran, Mirza menjelaskan bahwa penghematan dilakukan pada pos belanja pegawai yang bersifat penunjang operasional, bukan pada gaji maupun honor pegawai.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Tanggamus Tegaskan Pentingnya Penertiban Lalu Lintas untuk Meningkatkan Keselamatan

“Belanja pegawai secara portofolio memang berkurang, tetapi tidak mengurangi gaji. Yang dikurangi adalah belanja pendukung seperti alat tulis kantor, percetakan, dan kegiatan yang bersifat seremonial,” terangnya.

Ia berharap langkah efisiensi tersebut mampu menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengurangi hak-hak pegawai maupun kualitas pelayanan publik. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *