RSUDAM Lampung Didesak Klarifikasi Dugaan Salah Penganggaran Alkes Rp10,2 Miliar

Spread the love

BANDAR LAMPUNG – Lampung Segalow mempertanyakan kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung terkait dugaan pelanggaran dalam penganggaran Alat Kesehatan (Alkes) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dalam temuan segalow yang disampaikan, terdapat dugaan pengadaan alat kesehatan senilai Rp10.243.014.000 dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa, padahal barang tersebut diduga memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan semestinya masuk kategori Belanja Modal sebagai aset tetap pemerintah daerah.

Selain itu, pengadaan alat kesehatan tersebut disebut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan masuk ke neraca aset daerah, namun saat penyusunan anggaran justru dimasukkan dalam akun Belanja Barang dan Jasa.

Baca Juga  KAPAN ANAK MULAI KENAL WARNA?

Lampung Segalow juga menyoroti dugaan lemahnya verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RSUDAM, khususnya setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait APBN 2024.

Menanggapi surat tersebut, pihak RSUDAM melalui Kasi Humas RSUD Abdul Moeloek, Desy Yuanita, tidak memberikan jawaban rinci terhadap seluruh poin pertanyaan yang diajukan. Selasa (26/5/2026).

Dalam keterangannya, Desy hanya menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di RSUDAM telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan berada dalam pengawasan berbagai lembaga internal maupun eksternal.

Baca Juga  SMA YP Unila Resmi Buka Penerimaan Murid Baru 2026/2027

“Jadi semua pengadaan barang dan jasa itu dilakukan di sini berdasarkan aturan yang berlaku. Kedua, semua pengadaan, perencanaan keuangan, segala macamnya itu diawasi oleh rumah sakit internal dan eksternal. Internal kita ada Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas. Eksternal kita rutin diawasi dan dimonitor oleh Inspektorat, BPKP, selain itu juga BPK,” ujar Desy Yuanita kepada segalow.

Namun demikian, pihak humas tidak menjelaskan secara spesifik terkait dugaan kesalahan klasifikasi anggaran alat kesehatan senilai Rp10,2 miliar tersebut, termasuk alasan pengadaan aset tetap diduga dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa.

Baca Juga  PEMKOT BANDARLAMPUNG BAKAL BANGUN PASAR GUDANG LELANG MENJADI PASAR IKAN MODERN

Lampung Segalow menilai dugaan kesalahan klasifikasi tersebut telah membuat struktur laporan keuangan daerah tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya (fiktif), terutama dalam pencatatan belanja modal pada APBD.

Terlebih, pengadaan alat kesehatan tersebut disebut berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang kesehatan yang diperuntukkan bagi program strategis, seperti penurunan angka kematian ibu dan bayi, penanganan stunting, serta penguatan sistem kesehatan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur RSUD Abdul Moeloek belum memberikan tanggapan langsung terkait seluruh substansi pertanyaan yang diajukan dalam surat klarifikasi tersebut. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *