DPRD LAMPUNG EVALUASI PPDB 2025 DAN PERSIAPAN 2026

Spread the love

LAMPUNG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 serta persiapan pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa pihaknya bersama Disdikbud berkomitmen memastikan pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan tanpa persoalan. Menurutnya, jika terjadi permasalahan dalam proses penerimaan peserta didik baru, hal tersebut justru akan merugikan para siswa.

Baca Juga  DPRD LAMPUNG SAMBANGI PESAWARAN

“Kami Komisi V memastikan dalam penerimaan murid baru tidak ada persoalan. Kalau sampai ada masalah, tentu yang akan menjadi korban adalah anak-anak peserta didik kita,” ujarnya. Selasa (20/1/2026).

Yanuar menyampaikan, bahwa secara umum pelaksanaan PPDB Tahun 2025 telah berjalan dengan baik. Namun demikian, ia menekankan pentingnya persiapan dan pengawasan yang lebih matang untuk pelaksanaan di tahun berikutnya.

Baca Juga  DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

“Alhamdulillah, berdasarkan laporan secara umum pelaksanaan PPDB 2025 berjalan baik. Tinggal untuk tahun 2026, Disdikbud masih melakukan persiapan sekaligus evaluasi agar ke depan bisa lebih baik lagi,” katanya.

Ia juga menjelaskan, mekanisme seleksi apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama. Dalam kondisi tersebut, penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai akademik.

“Ada juga protes yang muncul karena kurangnya informasi. Jika jarak domisili peserta didik sama, maka yang menjadi pertimbangan adalah nilai tertinggi di antara mereka, dan itu yang diprioritaskan,” terangnya.

Baca Juga  DPRD LAMPUNG UNGKAP FOKUS PEMBANGUNAN 2026

Lebih lanjut, Yanuar mengatakan bahwa sistem PPDB Tahun 2026 masih akan menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni melalui empat jalur penerimaan.

“Untuk sistem penerimaan masih sama seperti tahun lalu, yakni melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali,” tuturnya. (NR/N)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *