
BANDAR LAMPUNG – Wacana penggabungan empat desa di wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung semakin santer. Namun, wacana ini tampaknya auh darii harapan karena hingga kini belum masuk pembahasan DPRD Lampung.
Empat desa yang dimaksud yakni Wayhuwi dan Jatimulyo dari Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau dari Kecamatan Tanjungbintang. Dalam rencana awal, keempat desa tersebut akan digabung menjadi satu kelurahan baru dengan nama “Kota Baru”.
“Sebagai warga Bandar Lampung tentu kita senang mendengar wacana, tapi secara proses ini masih panjang sekali,” ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS, Jumat, 8 Agustus 2025.
Politisi Demokrat itu menyoroti status moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku. Dengan demikian, wacana pemekaran wilayah atau penggabungan administratif belum dapat diproses lebih lanjut secara hukum dan kelembagaan.
“Komisi I menunggu sumber aturan atau informasi dari pemerintah pusat dulu seperti apa, kalau belum ada, belum bisa kami bahas,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa beberapa desa yang masuk dalam wacana penggabungan ini sebelumnya telah diusulkan sebagai bagian dari calon Kabupaten Bandar Negara. Usulan itu bahkan sudah diparipurnakan di DPRD Lampung Selatan.
“Kalau Bandar Negara juga masih proses, nanti harus dibawa ke DPRD Provinsi dulu dan diteruskan ke pusat,” kata Budiman.
Dengan berbagai dinamika dan prosedur panjang tersebut, Budiman AS meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak gelisah menyikapi wacana yang berkembang. Menurutnya, semua proses administratif dan politik masih memerlukan kajian dan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat.
