Pemprov Lampung Siapkan Rp125 Miliar untuk THR ASN

Spread the love


Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp125 miliar untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 19.278 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 12.980 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.298 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan THR ini dijadwalkan mulai 18 Maret 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa anggaran ini mencakup THR Gaji dan THR Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Baca Juga  WALIKOTA BANDARLAMPUNG MENYERAHKAN SK PPPK 1.196 JABATAN FUNGSIONAL GURU

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengalokasikan Rp 7,194 miliar untuk 3.128 tenaga Non-ASN sebagai bentuk tunjangan keagamaan.

“Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanggal 18 Maret 2025 akan mencairkan THR yang terdiri atas THR Gaji dan THR TPP bagi ASN sebesar Rp 125 miliar,” ujar Mirza kepada awak media, Senin (17/3/2025).

Menurut Mirza, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru.

Baca Juga  Euforia Lamsel Fest 2025 Mulai Terasa, Lampung Selatan Siap Rayakan HUT ke-69 dengan Pesta Rakyat Spektakuler

“Diharapkan pencairan ini memberikan manfaat nyata bagi ASN dan tenaga Non-ASN, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga,” tambahnya.

Mirza juga menegaskan bahwa pencairan dilakukan melalui proses verifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi kembali. Setelah itu, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN dan tenaga Non-ASN.

Baca Juga  DPRD LAMPUNG KUNJUNGI KORBAN BANJIR LAMPUNG SELATAN

“Pencairannya tergantung kecepatan OPD masing-masing dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan,” tuturnya.

Kebijakan ini didasarkan pada:

PP No. 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Pergub Lampung No. 5 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Surat Mendagri No. 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah mengenai teknis pemberian THR dari APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *