POLISI REKONTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN DI SUKARAJA, 20 ADEGAN DIPERAGAKAN PELAKU

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Polsek Teluk Betung Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP yang dilakukan oleh DF (16 ) terhadap korban pada Jumat (28/10) di wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.

Reka ulang yang dilaksanakan pada kamis (16/11/2022) pagi di lapangan Mapolsek Teluk Betung Selatan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kuasa Hukum tersangka, Unit Inafis Satreskrim Polresta Bandarlampung dan pihak keluarga kedua belah pihak.

Baca Juga  Harga Ikan Laut Naik

Ada 20 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka DF kepada korban serta 2 tersangka lagi DV (DPO) dan FD (DPO) yang diperankan oleh pemeran pengganti.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto, S.H.,S.IK.,M.H., melalui PANIT II RESKRIM Bripka Rahmat Kurniawan, S.H.,M.H., mengatakan bahwa rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.

“Gunanya untuk memperjelas keterangan saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP,” jelas Rahmat.

Baca Juga  DPRD LAMPUNG MAKSIMALKAN REALISASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Ia memaparkan, peristiwa tersebut bermula korban sedang duduk minum kopi di warung. Kemudian, para pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut antara korban dan para pelaku.

“Kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Pada adegan ke 13, para tersangka melakukan penganiaayan secara bersama-sama kepada korban dan pada adegan ke 18 tersangka FD melakukan penusukan menggunakan pisau,” papar dia.

Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan.

Baca Juga  IBU IRIANA BERSAMA OASE KIM KUNJUNGAN KERJA DI LAMPUNG

Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.

Perlu diketahui, pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *