PERKARA DUGAAN KEKERASAN ANAK DIBAWAH UMUR DI LAPAS ANAK DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Berkas Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meninggal dunia di Lapas anak dinyatakan lengkap oleh JPU, pada Kamis (10/11) sore.

Menurut Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynod Hutagalung menyampaikan SUBDIT IV Renakta hari ini melimpahkan tahap 2 ke Kajati Lampung/Kajari Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT POLDA LAMPUNG, tanggal 12 juli 202 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia, dengan TKP : LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) KELAS II BANDAR LAMPUNG yg terletak di Tegineneng Lampung. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga  Danrem 043/Gatam Bersama Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Upacara dan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025

Selanjutnya pelimpahan tahap 2 ini 5 ABH dan barang bukti yang dipimpin oleh AKBP Adi Sastri S.H.,M.H serta di dampingi Bapas Bandar Lampung , Dinas Sosial Prov Lampung, penasehat hukum ABH ke JPU Kejati Lampung dilanjutkan ke JPU Kejari Pesawaran ,

Adapun identitas ABH yang dilimpahkan berjumlah 5 orang inisial NP, IAJ, DSA, RB dan RR.

Baca Juga  HUT ke-80 RI di Menara Siger, Bupati Egi: Upacara dengan View Terindah se-Indonesia

ABH tersebut melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c atau ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *