BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Sebanyak 6,3 juta batang rokok ilegal, 20 ribu gram tembakau iris, dan 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kantor Bea Cukai wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). Kamis (23/6)
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, ini merupakan hasil tegahan penindakan periode bulan Juli sampai Desember Tahun 2021.
“Akibat adanya peredaran rokok ilegal yang saat ini kita musnahkan, dari sisi keuangan dan kerugian negara sekitar 4,6 Miliar Rupiah. Nah, itu dari cukai, dari pajak dan lain lain,” kata dia usai giat pemusnahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagbar.
Terkait tersangka pada kasus ini, pihaknya sudah mengamankan empat orang tersangka. Dimana mereka berperan sebagai penerima barang tembakau ilegal. Dan untuk tersangka yang memproduksi, sudah diamankan oleh pihak yang berada di pulau Jawa, sebab pasokan tersebut kebanyakan dari pulau Jawa.
Kunto mengatakan, hasil dari 6,3 juta batang rokok ilegal ini merupakan hasil operasi dari sengketa.
“Jadi, ada yang dari jasa titipan, ada yang merupakan hasil operasi pasar, tapi yang terbanyak didominasi dari pengawasan dari jalur distribusi, melalui pengawasan terhadap pelabuhan Bakauheni. Ini yang dominan dari situ,” terang dia.
Saat ini, pihaknya tengah konsen untuk memerangi peredaran tembakau ilegal. Sebab, itu merupakan kondistorsi pasar rokok yang legal dan akan membuat persaingan perdagangan yang tidak seimbang.
“Untuk daerah pemasaran, tentunya kita lakukan pengawasan terhadap toko-toko, warung-warung yang menjual, sehingga kita bisa melakukan tindakan disitu,” tandas dia. (TSF/AA)
![]()
