Polsek TBU Amankan Pelaku Penganiayaan

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Jajaran Polsek Teluk Betung Utara mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak, mereka adalah DI (33) dan RC (41), ke duanya diamankan oleh anggota di dua lokasi berbeda. Senin (17/1).

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu (01/1) di Jalan Tangkuban Perahu Kupang Kota dan dipicu kesalah pahaman.

Baca Juga  Ditanya Pungli, Kasat Pol PP No Coment

Korban AF (14) yang merupakan pelajar mengatakan pada awalnya ketika ia bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di depan mushola pinggir jalan mereka di hampiri 4 orang laki-laki.

“Salah satu dari laki-laki itu mengatakan siapa tadi yang ngomong anjing? namun saya jawab ada apa dan tidak ada yang ngomong seperti itu. Kemudian mereka langsung memukul dengan tangan kosong,” kata dia.

Baca Juga  BUDHI CONDROWATI DAN INES SEPTIA SAPUTRI KUNJUNGI BALITA PENDERITA GENI VARUM

Beruntung kejadian ini diketahui oleh warga sekitar, sehingga warga melerai. Akibat dari kejadian ini, beberapa korban mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B.Wicaksono, SH. mengatakan bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku ini setelah polsek menerima laporan lalu memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti, serta hasil visum.

Baca Juga  Polda Ringkus Pelaku Curas

“Setelah menerima laporan, pelaku langsung kami amankan,” ujar dia.

Pada kesempatan ini, Kapolsek meminta salah satu orang pelaku (RH) yang belum berhasil ditangkap untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kasus tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *