Wartawan Diintimidasi Lapor Polisi

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Dua wartawan yang mendapatkan intimidasi dari petugas keamanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung membuat laporan di Polresta Bandar Lampung. Rabu (26/1).

Dedi Kapriyanto mengatakan laporannya tersebut dibuat untuk melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handicam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam kantor BPN.

Baca Juga  PERKELAHIAN SESAMA PELAJAR DIDEPAN KANTOR BULOG, POLSEK TELUK BETUNG UTARA AMANKAN SEJUMLAH PELAJAR SMK

“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu juga karena tidak adanya etikad baik dari para satpam untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” kata dia usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandar Lampung.

Dedi mengatakan bahwa perlakuan petugas keamanan yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers.

Baca Juga  POLISI AMANKAN SATU PELAKU PEMBACOKAN DI LUNGSIR

“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujar dia.

Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.

“Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata dia.

Baca Juga  SIMPAN SABU DIATAS PLAFON RUMAH, POLISI RINGKUS PEMUDA ASAL PANJANG

Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung-Polda Lampung. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *