RESKRIM POLSEK PANJANG AMANKAN PELAKU KASUS NARKOBA JENIS SABU-SABU
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Unit Reskrim Narkoba Polsek Panjang amankan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh salah seorang warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang yang berinisial IP (23). Rabu (18/5)
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH., M.M., mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Kemudian, Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jln. Teluk Ambon Gg. Garuda Pidada Panjang pada Sabtu (14/5) sekira pukul 19.30 WIB,” kata dia.
Joni mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket kecil berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu di simpan di bawah karpet tempat tidurnya.
“Hasil pemeriksaan pada hari ini, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp100 ribu,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4 (empat) Tahun. (TSF/AA)