HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKomunitasWawayPristiwa

PWI Kecam Aksi Intimidasi BPN

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartwan PWI Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi dua Satpam Kantot Badan Pertwnahan Negara (BPN) Kota Bandarlampung, melarang wartawan mrlakukan liputan pristiwa hingga perampasan peralatan kerja Jurnalistik. Selasa (25/1)

Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga  BPN Bandarlampung Intimidasi Jurnalis

“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dna melanggar UU,” kata Juniardi.

Kekerasan yang dimaksud yakni dua petugas Satpam terhadap dua wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung.

“Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja-kerja pers. Jangan jangan satpam itu tidak pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri,” kata dia.

Baca Juga  Sertijab Dandenpom II/3 Lampung

Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.

Juniardi meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandarlampung, yang kerap bermasalah. Sebab sebagai badan publik yang melayani kepetingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandarlampung justru terkesan menjadi sarang preman.

Baca Juga  PWI BUKA PENDAFTARAN UKW XXVI

“Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi,” tegas dia. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *