HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPristiwa

POLRESTA GAGALKAN PEREDARAN SABU

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram. Selasa (8/3).

Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH, S.I.K mengatakan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA.

“Keduanya warga Labuhan Ratu Bandar Lampung,” kata Kompol Gigih yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolresta.

Baca Juga  POLRESTA BANDARLAMPUNG GELAR LATIHAN PRA OPERASI ZEBRA KRAKATAU 2023

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku M dan AA berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru Sukarame Akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Minggu, 27 Februari 2022 sesuai informasi petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil di amankan kedua pelaku” jelas dia.

Baca Juga  BUDIMAN AS CALONKAN DIRI KEMBALI SEBAGAI KETUA DPC DEMOKRAT BANDARLAMPUNG

Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 Gram lebih yang dibungkus dengan kemasan teh.

“Pengakuan pelaku M, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang sekarang masih terus kami kembangkan, ” jelas dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *