HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPemerintahWawayPristiwa

PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN PNS BANDAR LAMPUNG ALAMI PENURUNAN

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pengajuan izin perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota Bandarlampung sejak tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Rabu (15/2).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kepala Inspektorat kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

“Jumlah PNS ditahun 2022 menurun dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2021 PNS yang mengajukan izin perceraian sebanyak 29 orang dan pada tahun 2022 menurun menjadi 13 orang. Sementara untuk tahun 2023 sampai bulan februari ini belum ada PNS yang mengajukan izin perceraian,” berbenya.

Menurut Robi, alasan pengajuan izin perceraian oleh PNS yang ada di kota Bandarlampung ini beragam.

“Alasannya beragam, mulai dari ketidak harmonisan atau perlakuan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” katanya.

Lanjutnya, ada beberapa PNS juga yang mengajukan pengesahan perceraian. “Jadi mereka ini sudah lama bercerai tapi memang sudah lama tidak tinggal serumah dan sudah lama tidak ada nafkah lahir dan batin sehingga mereka mengajukan pengesahan bercerai secara hukum Negera,” imbuhnya.

Dia menyampaikan, pengajuan izin perceraian PNS ini berasal dari semua tingkatan PNS yang ada di kota Bandarlampung. “Beragam semua tingkatan, mulai dari guru hingga tenaga kesehatan. Dan untuk yang menggugat cerai itu berimbang, baik dari PNS laki-lakinya atau perempuan, yang wajib mengajukan izin perceraian ini yang statusnya sebagai PNS,” Ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Robi menjelaskan bilamana ada seorang PNS yang ingin mengajukan izin perceraian sebelum kepersidangan sebaiknya harus mengajukan izin ke atasan masing-masing, lalu atasan meneruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Nanti BKD akan membuat surat ke inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Dan kita akan melakukan klarifikasi terhadap suami dan istri tersebut lalu keluarganya kita panggil dan kita rekomendasikam lagi ke BKD untuk disetujui atau tidak disetujui untuk melakukan proses perceraian,” ungkapnya.

Diketahui pada tahun 2022, ada satu kasus izin perceraian yang tidak disetujui dimana setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi ternyata kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan rumah tangganya.

“Sehingga mereka membuat surat pernyataan dan kita rekomendasikan ke BKD untuk tidak disetujui izin perceraiannya,” pungkasnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *