HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPemerintahWawayPristiwa

Pemkot Segera Bongkar PKL

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dalam waktu dekat, akan segera lakukan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Selasa (7/12).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Wilson Faisol, usai menggelar pertemuan bersama Forkopimda, Ombudsman, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Ruangan Inspektorat. Ia mengatakan, dari 46 PKL ada 10 pedagang yang sudah pindah dan 3 pedagang yang sudah membongkar lapaknya sendiri.

Baca Juga  KETUA DEKRANASDA LAMPUNG MENDAPAT KEHORMATAN TAMPILKAN TAPIS PADA FASHION SHOW DALAM RANGKA HUT DEKRANAS KE-43

“Dari jumlah 46 pedagang, 10 sudah pindah, dan 3 bongkar sendiri. Sisanya masih mencoba bertahan, dari 20 itu masih sekedar isu sewa menyewa. Saya juga belum mendapatkan bukti, kita kan tidak mengedepankan itu. Yang penting teman-teman bisa kooperatif untuk pindah,” kata dia.

Wilson mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan kurang lebih selama 7 kali pertemuan, yang kemudian ditangani langsung oleh Walikota, Eva Dwiana. Namun hanya memperpanjang waktu saja.

Baca Juga  PAWAI BUDAYA MERIAHKAN PERAYAAN HUT KOTA BANDARLAMPUNG KE 341

“Sebagai himbauan untuk memerintahkan, teman-teman pedagang yang enggan masuk untuk segera masuk, pada saat ini, InsyaAllah clear, himbauan itu didengar,” tutur dia.

Di tempat yang sama, Asisten 1, Sukarma Wijaya mengatakan, usai melakukan pertemuan tersebut terkait penataan PKL di Jalan Bukit Tinggi, pihaknya mendukung Pemkot.

“Langsung ditanggapi pengembang yang hadir, ketersediaan lantai 2 yang memang sudah ada itu sangat memadai untuk penampung pedagang kaki lima,” ucap dia.

Baca Juga  DALAM RANGKA HARI BAYANGKARA 77, SATKAMLIMG RT 04 LABUHAN RATU RAYA RAIH JUARA I

Menurut dia, ditundanya penertiban PKL ini, karena masih merasa kurang secara administrasi, meskipun yang ditegaskan oleh Pemkot adalah Peraturan Daerah (Perda).

“Karena kita ini sangat hati-hati dalam memindahkan dan menertibkan pedagang, jangan sampai nanti ada dugaan-dugaan kita melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tutup dia. (KB/TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *