PEMKOT IZINKAN BIOSKOP BEROPERASI
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengizinkan bioskop kembali beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50%. Jum’at (4/3).
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, pengelola usaha harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dan bagi pengunjung wajib melakukan Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk.
“InsyaAllah, tapi mereka (pengelola usaha) harus membuat pernyataan. Kalau misalnya mereka sesuai, ya boleh beroperasi kembali,” kata dia.
Eva juga mengatakan, pihaknya akan menugaskan personel Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk melakukan pemantauan, jika pengelola usaha melanggar akan diberi sanksi sesuai aturan.
“Nanti kita ada Satgas untuk mantau,” ujar dia.
Dalam pantauan Lampung Segalow melalui Aplikasi TIX ID, pembelian tiket di Bandarlampung sudah bisa dilakukan di XXI Mal Boemi Kedaton, XXI Ciplaz Lampung, Mal Kartini Premiere, XXI Mal Kartini, dan CGV Transmart Lampung. (KB/TSF/AA)