PEMKOT-DPRD KOTA BANDARLAMPUNG SETUJUI ENAM RAPERDA
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandarlampung di ruang sidang DPRD kota Bandarlampung, Selasa (7/2).
Dari hasil sidang paripurna tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui 6 Raperda usulan inisiatif dewan yang telah diusulkan sejak April 2022 lalu.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan Raperda tentang tanggung jawab sosial, kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Semakin meningkatnya pembangunan wilayah Kota Bandar Lampung, sehingga perlu Raperda tentang saluran jaringan utilitas terpadu untuk kenyamanan masyarakat,” ujar Walikota Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Selasa (7/2/2023).
Lanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat digunakan sebagai dasar pembangunan daerah. Kemudian Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini digunakan untuk wadah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Meningkatnya jumlah penduduk dan gaya hidup menyebabkan meningkatnya sampah, sehingga perlu adanya Perda pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung,” tandasnya.
Raperda tentang penanggulangan bencana, sambung Bunda Eva sapaan akrab Eva Dwiana bahwa Kota Bandar Lampung secara geografis masuk dalam rawan bencana, sehingga perlu Raperda tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. “Demikian Raperda ini, semoga bisa menjadi payung hukum yang dapat mengatur kehidupan masyarakat dan mewujudkan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan dengan telah disetujuinya 6 Raperda tersebut, maka selanjutnya diharapkan Walikota dapat mengusulkan ke Gubernur Lampung untuk disepakati menjadi Perda.
Diketahui, 6 Raperda usulan tersebut yakni Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Kemudian Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang penanggulangan bencana, Raperda tentang tanggung jawab sosial, kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan. Terakhir Raperda tentang saluran jaringan utilitas terpadu. (Din/AA)