BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Meski mendapat himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menggelar proyek infrastruktur di anggaran APBD Perubahan tahun 2023. Namun, pemerintah kota Bandarlampung tetap melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
Hal tersebut dijelaskan oleh sekda kota Bandarlampung, Iwan Gunawan. Dia mengatakan alasan Pemkot Bandarlampung tetap melaksanakan proyek-proyek infrastruktur karena dananya kecil dan memenuhi tuntutan masyarakat.
“Di APBD P ini ada sekitar 10 proyek yang kita akan ajukan yaitu perbaikan jalan-jalan lingkungan dan drainase yang merupakan permintaan masyarakat. Kalau nilainya sekitar Rp 10 milyar,” jelasnya.
Saat disingung mengenai himbauan KPK, Iwan Gunawan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya himbauan dari KPK tapi karena proyek yang dikerjakan tidak memakan waktu yang lama, untuk itu Pemkot tetap melaksanakan proyek infrastruktur tersebut.
“Selain karena permintaan masyarakat, proyek-proyek ini seperti jalan lingkungan dan drainase itu bisa dikerjakan sampai selesai hanya satu bulan. Jalan dan drainase itu bisa mulai dikerjakan Oktober – November dan pihak ketiga bisa melakukan permintaan pembayaran bulan Desember,” ungkapnya.
Menurutnya, pengerjaan proyek infrastruktur ini bukan bermaksud untuk mengabaikan himbauan KPK tapi karena proyek infrastruktur itu bisa selesai dengan waktu pendek.
“Kalau bangunan tidak mungkin karena memakan waktu yang lama, jadi kita hanya perbaiki jalan lingkungan yang berdasarkan laporan warga, semisal ada jalan yang mengalami kerusakan hingga 200 meter, nah itu yang kita perbaiki,” paparnya.
Sebelumnya, sumber Lampung Segalow.co.id menjelaskan saran KPK itu disampaikan di Monitoring Center for Prevention (MCP). Yang kemungkinan saran tersebut berdasarkan tenggat waktu yang terlalu mepet.
“Saran dari KPK itu mungkin karena waktu yang terlalu mepet, proyek yang dananya dari APBD-P itu mulai dikerjakan bulan Oktober harus selesai bulan Desember. Kalau tidak selesai penagihannya juga tidak bisa di tahun depan,” ujar sumber yang juga PNS di Pemkot. (Din/N)