BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dan Kominfo kota Bandarlampung, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Bandarlampung menertibkan kabel optik (kabel Internet) yang semrawut di jalan Pangeran Antasari . Selasa (22/11).
Menurut kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kota Bandarlampung, Yustam mengatakan penertiban hari ini dilakukan bersama tim gabungan untuk menertibkan kabel optik dimana sejak bulan September pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pihak provider.
” Kita bersama tim, disini ada Kominfo, penyidik pegawai negeri sipil, satpol pp, dan JPU, dimana sejak bulan 9 kita berikan himbauan kepada seluruh provider yang ada di kota Bandarlampung, lalu kita berikan surat peringatan, teguran 1, 2, dan 3. Sampai hari ini ada beberapa rekan provider yang masih memperbaiki, yang kita putus pada hari ini yang tidak mengindahkan perintah dari Pemkot,” tegasnya.
Menurutnya, sampai hari ini masih banyak kabel optik yang menjuntai hingga ke pinggir jalan namun belum dirapihkan oleh pihak provider.
” Apalagi sekarang ini musim hujan, jadi kita potong itu kabel-kabel yang semrawut, dan barang-barangnya itu dibawa oleh Satpol PP,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya tidak pernah melarang para provider untuk berinvestasi, Pemkot malah mendukung program dari provider ini karena beberapa waktu yang lalu anak sekolah sempat melakukan daring dan ini membantu pemerintah dalam edukasi pembelajaran dan sebagainya.
” Ini tumbuh mulai tahun 2018, tapi semakin kesini semakin semrawut. Perwali kita mudah-mudahan di awal tahun bisa digunakan, dimana ada retribusi yang harus dibayar oleh provider jika ingin memasang jaringan, tapi saat ini tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Yustam mengajak para provider untuk memperhatikan etika dan estetika untuk keindahan kota Bandarlampung sesuai dengan Perda yang sudah kita jalankan.
” Penertiban ini akan kita lanjutkan sampai akhir tahun, mungkin besok kita lanjutkan ke Jalan Diponegoro. Jadi ayolah, karena memang bagaimana kota kita akan indah dan baik kalau kita tidak bersama-sama menjaga ini terlepas dari usaha tapi semua harus memperhatikan etika dan estetika keindahan kota Bandarlampung,” ajaknya.
Sementara itu, Kadis Kominfo, Ahmad Nurizki mengatakan para provider ini tidak melakukan pelaporan kepada dinas Kominfo.
” Para provider ini menyerahkan pemasangan kepada pihak ketiga, dan itulah yang terjadi. Karena selama ini tidak ada izinnya,” katanya.
Nurizki berharap pihak provider dalam proses pemasangan untuk memperhatikan estetika di lapangan.” Seperti program Bu wali yang mengharapkan kota Bandarlampung ini dipercantik, gimana cantik kalau kabel ngegelewer gak karu-karuan,” pungkasnya.
Dia meminta kerjasama dari pihak provider untuk melakukan penertiban kabel. ” Mohon kerjasamanya, karena kegiatan ini akan kita laksanakan sampai akhir tahun ini, atau mungkin bisa kita lanjut,” ujarnya.
Saat disinggung, apakah para provider ini harus izin ke Kominfo terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan kabel jaringan internet di wilayah kota Bandarlampung, Nurizki menyampaikan akan ada regulasi yang akan dibuatkan.
” Nanti ada regulasi yang akan kita buatkan, artinya meskipun mereka sudah dapat izin dari pusat, tapi kan wilayah ini punya daerah dimana setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing,” tegasnya. (Din/AA)