Pembunuh Gadis Tertangkap
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Putri Andini (15), warga Kota Karang, Bandar Lampung di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Selasa (14/12).
Ada pun pelaku diketahui berinisial MT alias Doni (33), warga Jagabaya II Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku ini intens komunikasi dengan korban. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban diajak terlebih dahulu ke salon untuk pemasangan bulu mata dan lainnya.
“Awalnya pelaku ini tentunya dianggap orang baik oleh korban. Kemudian korban dirayu-rayu, hingga akhirnya pelaku mengasihkan dana Rp500 ribu sama korban,” kata AKBP Edwin.
Ada pun modus operandi dan motif pelaku ini, awalnya pelaku membawa korban ke rumah kosong disekitaran Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (30/11) malam. Setelah itu pelaku memperkosa korban di rumah kosong itu.
“Setelah puas, diduga karena merasa kesal dan lainnya, pelaku membenturkan kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,” ujar Edwin.
Jasad korban baru ditemukan warga sudah membusuk pada Minggu (5/12)
pagi, oleh warga sekitar saat mencari bekas bahan bangunan. Dari hasil analisa di lokasi dan otopsi, tim melakukan penyelidikan mendalam terhadap seorang laki-laki.
“Sebelumnya kami memeriksa sejumlah saksi secara maraton, yang mengarah ke pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin dinihari tadi, lalu mengakui mayat itu adalah korban hasil pembunuhannya,” jelas Edwin.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan disuruh rekannya inisial S, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pelaku mengakui saat itu dibayar rekannya senilai Rp500 ribu, untuk membunuh korban. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, baju pelaku, baju korban, dan dua Ponsel.
Terpisah, Komnas Perlindungan anak Kota Bandarlampung, Donal Adrias mengapresiasi penangkapan dua tersangka dan berharap pelaku pembangunan remaja putri tersebut dihukum seberat-beratnya.
” Semoga saja pelaku di adili sesuai hukum yang seberat-beratnya dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali kepada anak-anak lainnya,” tegas dia. (Din/AA)