PARIPURNA DPRD LAMPUNG DENGAN AGENDA JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – DPRD Lampung kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Paripurna yang berlangsung Rabu (26/10/2022) kemarin dipimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay yang dihadiri sejumlah Anggota Dewan, Gubernur Lampung, serta Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro.
Paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Gubernur Lampung Arinal dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, Gubernur menyampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Jawaban itu telah dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Provinsi Lampung, optimis tahun 2023 sebagai tahun kebangkitan setelah pandemi Covid-19 meski masih dibayangi kondisi perekonomian dunia yang meredup akibat situasi global.
Sejalan dengan visi Rakyat Lampung Berjaya, Pemerintah Provinsi Lampung tetap bersemangat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan dan pembangunan disemua sektor.
Memperhatikan pemandangan umum sebagian besar Fraksi-Fraksi DPRD, peningkatan indikator Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung masih menjadi tantangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bersama.
Nilai Indeks Pembangunan Manusia merupakan agregasi dari tiga dimensi dasar yang mencakup: umur panjang dan hidup sehat (kesehatan); pengetahuan; dan standar hidup
layak.
Ketiga komponen dasar kualitas hidup tersebut, memerlukan pembangunan yang seimbang antar-dimensi yang sama pentingnya.
Dengan kata lain, indikator Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung, tidak semata ditentukan besaran alokasi anggaran pada APBD sektor Pendidikan saja.
Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung juga ditentukan dari capaian Indeks Pembangunan Manusia di 15 kabupaten/kota.
Struktur Pendapatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah pada rasio 55,93 persen berbanding dengan Pendapatan Transfer pada rasio 43,87 persen menunjukkan rasio kemandirian keuangan APBD yang sangat baik.
Gubernur Arinal melanjutkan Alokasi anggaran program/kegiatan ataupun sub kegiatan pada Perangkat Daerah juga dipaduserasikan dengan target pencapaian sasaran pembangunan dalam RKPD Tahun 2023 yang diintegrasikan dengan Agenda Kerja Utama.
Hasil pembahasan usulan Pemkab/Pemkot, Pokok Pikiran DPRD, maupun usulan masyarakat pada forum-forum perencanaan dalam penyusunan RKPD Tahun 2023.
Belanja wajib yang telah dialokasian pada Rancangan APBD TA 2023 yaitu:
1) Belanja fungsi pendidikan telah memenuhi ketentuan paling sedikit 20 persen dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari 1,7 Trilliun Rupiah;
2) Belanja fungsi kesehatan telah memenuhi ketentuan paling sedikit 10 persen dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari 500 Miliar Rupiah di luar gaji;
3) Belanja infrastruktur publik mencapai lebih dari 2 Trilliun Rupiah, yang didalamnya mencakup pembangunan pertanian dalam arti luas, industri, perdagangan, UMKM dan koperasi, pariwisata, sosial, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja, lingkungan hidup, pertambangan dan energi, pekerjaan umum, pemukiman serta transportasi;
4) Belanja Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mencapai lebih dari 1,4 Trilliun Rupiah;
5) Belanja Pengawasan pada Inspektorat sebesar 44 Milliar Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,60 persen dari Belanja Daerah;
6) Belanja pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah lebih dari sebesar 33 Milliar Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,34 persen dari Belanja Daerah;
7) Alokasi anggaran Bantuan Keuangan Hibah kepada Partai Politik yang semula sebesar 4,8 Miliar Rupiah bertambah sebesar 4,8 Miliar rupiah sehingga menjadi 9,6 Miliar rupiah; serta
8) Alokasi 40 persen dari kebutuhan Tahap I Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34 Miliar.
Sejalan dengan upaya pemerintah dan harapan masyarakat untuk memperkuat bantalan jaring pengaman sosial, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak inflasi, yang dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang dan/atau barang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat Provinsi Lampung.
Bantuan sosial diberikan pada masyarakat yang masuk dalam basedata By Name By Address sesuai Nomor Induk Kependudukan dengan tingkat kesejahteraan terendah kategori desil I dan II.
Atau dengan kata lain merupakan kelompok kategori keluarga sangat miskin, miskin dan rentan miskin berdasarkan data pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Adapun penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tersebut melalui mekanismen transfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Pembangunan Daerah Lampung dan mekanisme Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Lampung, BPKP, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Lampung. (TSF/AA)