PAMAN CABULI PONAKAN SENDIRI DENGAN MODUS MENGIMING-IMINGI UANG
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang paman berinisial L (35) tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur delapan tahun. Jum’at (20/5)
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) mengatakan, peristiwa tersebut sudah terjadi sebanyak empat kali dalam satu bulan dengan modus pelaku membujuk atau mengiming-imingi dengan memberikan uang sebesar Rp5.000 setiap kali akan mencabuli korban.
“Pelaku biasanya mendatangi korban ketika rumahnya sedang sepi. Kemudian, ia membujuk korban agar mau melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang sebesar Rp5.000,” kata Hamid saat konferensi pers di Mapolda Lampung.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu berawal pada Minggu (20/2/2022) lalu di rumah orangtua korban di Lampung Selatan.
“Perbuatan cabul ini sudah empat kali terjadi. Dua kali terjadi di kamar mandi rumah bude korban, satu kali di kamar mandi Masjid Al-Furqon Lampung Selatan, dan satu di kamar mandi nenek korban,” ujar dia.
Peristiwa ini terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dia telah dicabuli pelaku.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dilaporkan ke Polda Lampung oleh orang tua korban pada 14 Maret 2022. Pelaku sudah kita tangkap dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan tinggi untuk proses selanjutnya,” ucap dia.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (TSF/AA)