Ombudsman Sorot Tiga Kabupaten
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung soroti tiga kabupaten. Yaitu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dan Pemerintah Kota Metro.
Dimana yang Ombudsman sampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada tiga kabupaten tersebut tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dan Manajemen Limbah B3 Fasyankes di Kantor Ombudsman Lampung. Rabu (8/12).
“Saran perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari kajian cepat yang telah dilakukan Ombudsman tentang pelayanan vaksinasi Covid-19 dan manajemen limbah B3.” jelas Nur Rakhman pada saat penyampaian hasil kajian.
Pihaknya menegaskan, kajian ini merupakan salah satu tugas keasistenan pencegahan mal administrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik yang terjadi, guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Kami melihat adanya potensi mal administrasi dalam pelaksanaan vaksin untuk itulah penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman guna menghindari terjadinya mal administrasi di masa yang akan datang,” ungkap dia.
Beberapa poin saran yang disampaikan Ombudsman Lampung dibagi menjadi 2 hal. Pertama, saran terkait pelayanan vaksinasi yang meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan vaksinasi Covid -19 serta, penugasan tim non medis yang siaga menjaga prokes di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan SOP pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku. Kedua, saran terkait manajemen pengelolaan limbah yang meliputi penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah, pemrosesan dokumen perizinan TPS Limbah B3 bagi yang belum memproses, penyusunan/penyempurnaan SOP alur pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku, maksimalisasi pengawasan dan pelaporan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atas hasil pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan Fasyankes, sosialisasi untuk pengaplikasikan Manifest Elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup, evaluasi berkala kerjasama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter ataupun pengolah limbah serta perumusan langkah-langkah/strategi pengelolaan limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh pemerintah daerah.
Ia berharap, pihak Pemerintah Provinsi Lampung yang hadir juga dapat mengkomunikasikan terkait hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman.
“Meskipun kajian hanya dilaksanakan di tiga Pemda, namun tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dan saran perbaikan yang disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan Vaksinasi COVID-19 di Pemda lainnya di Provinsi Lampung,” harap dia.
Diketahui, di akhir kegiatan, ketiga pemerintah daerah yang menjadi objek kajian telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti saran Ombudsman hingga 30 hari ke depan sebagaimana tenggat waktu yang diberikan Ombudsman Lampung.
Pada kesempatan ini, kegiatan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Pringsewu, Sekda Kota Metro, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan. Hadir pula Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah unsur Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup pemerintah daerah. (Din/AA)