Nataru Bandarlampung Tetap PPKM
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan tetap memberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, meskipun Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan tersebut. Selasa (7/12).
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Kota Bandarlampung tetap akan menerapkan PPKM Level 3. Karena ini tergantung Kepala Daerah masing-masing. Bunda ingin menjaga masyarakat Kota Bandarlampung, karena bunda sayang dengan masyarakat,” kata dia.
Kemudian, ia menambahkan, bahwa pihaknya akan merubah sedikit aturan dalam penerapan PPKM Level 3, dimana sebelumnya angkringan tidak diizinkan berdagang.
“Jadi mungkin nanti ada rencana lagi. Khusus untuk angkringan, mungkin bisa dagang. Dengan persyaratan kalau kemarin bunda bilang tidak bisa dagang,” ucap dia.
Selain itu, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, bahwa Pemkot siap mengikuti aturan Pemerintah Pusat.
“Misalnya ada pembatalan, kita menyesuaikan isi instruksi tersebut. Prinsipnya, untuk Kota Bandarlampung akan mengikuti aturan yang sudah di sampaikan oleh pusat. Apabila sudah diterapkan PPKM Level 3, maka kami sudah menyiapkan aturan-aturannya. Dan, kalau Statment itu berubah, kami prinsipnya menunggu apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat,” tutup dia. (KB/TSF/AA)