HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKomunitasWawayKriminalWawayPengetahuanWawayPristiwa

MASYARAKAT MALANG SARI LAKUKAN AKSI DEMO USIR MASFIA TANAH

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Persatuan masyarakat Malang Sari dan Perempuan Malang Sari melakukan aksi demonstrasi “Sapu Mafia Tanah” yang menuntut keadilan atas lahan tanahnya di Tugu Adipura, Selasa (19/7).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan aksi ini untuk menuntut kepada terhadap tanah yang mereka duduki sejak tahun 1970.

” Dari area kawasan hutan dan mulai dilakukan pembangunan kawasan rumah-rumah pada tahun 1997, sampai dengan hari ini lokasi itu tetap ditinggali masyakarat bahkan di area itu terdapat fasilitas umum seperti masjid, jalan dan lain sebagainya,” bebernya.

Namun, lanjutnya, pada tahun 2020 di objek tanah tersebut terbit enam sertifikat dan kemudian dipasang plang yang beralih kepunyaan milik orang lain.

” Secara prinsip masyarakat tidak pernah tahu sama sekali terhadap proses penerbitan sertifikat itu, dan tidak pernah tahu adanya pengukuran terhadap tanah-tanah untuk proses penerbitan sertifikat. Dan sebaliknya, masyarakat dilaporkan atas penyerobotan tanah dan ada juga laporan tentang ITE pasal 27 ayat 3,” bebernya.

Menurut dia, hari ini masyarakat atas kepemilikan enam sertifikat tanah yaitu atas nama Adi Mulyawan, juga telah melaporkan terhadap dugaan pemalsuan ke Polres Lampung Selatan dan hari ini perkembangannya telah di limpahkan ke Polda Lampung.

Baca Juga  MINGRUM GUMAY LAKUKAN RESES TAHAP III DI SMAN 1 SEPUTIH BANYAK

” Kita mendorong soal pengungkapan terhadap proses penerbitan tanah, pengukuran objek tanah, dan hari ini juga ada dugaan pemalsuan terhadap surat ukur saksi batas proses penerbitan tanah karena ada empat warga orang warga yang sudah meninggal dunia, dan ada salah satu warga (Giono) yang tanda tangan namun setelah di konfirmasi itu Giono tidak melakukan tanda tangan, sehingga hari ini saksi korban Giono melakukan pelaporan ke Polda Lampung,” ungkapnya.

Dia menegaskan, warga masyarakat Malang Sari tidak pernah mengetahui terhadap proses yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penertiban dan pengukuran lahan tanah.

” Karena diobjek 10 hektare itu, dimana dua hektare lebih itu sudah pemukiman warga dan warga itu selalu ada di sana dan memang tidak pernah ada proses pengukuran dan lain sebagainya. Seharusnya ini menjadi titik kecurigaan BPN ketika melakukan penerbitan sertifikat sudah ada bangunan warga,masjid dan jalan. Tapi, ketika sudah kita cocokkan dengan data sertifikat/peta tanah semua status tanah itu tanah peladangan, antara kondisi fisik tanah dan sertifikat itu sudah tidak sesuai lagi,” tegasnya

Baca Juga  BUPATI LAMPUNG SELATAN LAKUKAN ENTRY MEETING BERSAMA BPK RI PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG

Terkait adanya indikasi pemalsuan sertifikat itu, dia meyakini hal tersebut dilatarbelakangi oleh sebelumnya memang ada proses dimana pihaknya memanggil komisi III untuk turun ke lokasi dan atas rekomendasi tersebut polres Lampung Selatan diminta untuk menerbitkan LI.

” Dari situ ada penunjukan dokumen dari Polres dan Polda kepada warga, dan salah satunya kepada pak Giono yang masih hidup, ternyata dari empat orang ini sudah ada yang meninggal yakni Darmo sugondo mantan kepala desa Kertosari, dan Said kepala desa Gunung Agung ituntanda tangan di dokumen tersebut, dan saat di Kross cek tanda tangannya itu bukan tanda tangan pak Giono sehinga dia melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Lampung dan ini akan ditingkatkan ke proses penyidikan,” terangnya.

Salah satu demonstran, Hartini mengaku sudah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1997 akhir sampai sekarang.

Baca Juga  HARGA BAHAN POKOK MEREDAM TURUN

” Ada 150 warga yang menempati lahan tersebut, dan yang menempati tanah tersengketa 10 Hektare itu ada 34 KK, dari rumah warga termasuk tempat ibadah yakni masjid itu di klaim secara sepihak dari oknum yang tiba-tiba memasang plang kepemilikan tanah dan menerbitkan 6 sertifikat kepemilikan tanah,” jelasnya.

Menurut dia, pihaknya memang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah sehingga menimbulkan kecemasan tersendiri saat menduduki lahan tersebut.

“Kami kan disitu warga jadi tahu, cuma masalah hukum saja kita yang tidak tahu. Rumah kita belum disertifikasi, namun bukti kepemilikan kita hanya hak dan harapan, serta seporadik,” tuturnya.

Dia menyampaikan, selain berharap ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti lapora masyarakat Malang Sari, dia juga menaruh harapan kepada pejabat lainnya untuk membantu hak kepemilikan tanah warga.

” Saya sebagai warga meminta bantuan kepada semua pihak yang memiliki jabatan, kita hanya rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa. Selama ini kita disitu dari tahun 1997 sampai 2022 masyarakat tidak pernah menjualkan tanah tersebut,” tegasnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *