HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPristiwa

LONGSOR BUKIT SUKAMENANTI

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Penambangan batu yang terjadi di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton berpotensi meningkatkan bencana longsor. Meski demikian instansi terkait, belum menutup lokasi tambang galian C tersebut. Rabu (2/3).

Seperti yang diketahui longsor Bukit Sukamenanti atau Bukit Onta pernah terjadi pada 30 Oktober 2019 silam. Longsor tersebut membuat trauma tersendiri bagi warga sekitar, karena bunyi gemuruh batu yang runtuh dan sempat menutup akses jalan warga.

Dari pantauan Lampung Segalow di lapangan penggerusan batu bukit yang telah mengelupas dan kering kerontang tersebut, terus beraktivitas setiap hari, pagi sampai sore. Mobil truk muatan batu-batu sudah siap mengantri di lokasi galian
yang berdekatan dengan Kantor Kelurahan Sukamenanti.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, penggerusan dengan dalih apapun tidak diperbolehkan, apalagi bukit adalah penyanggah air hujan dan menahan longsor, tapi ini masih berjalan hingga saat ini.

Baca Juga  DAMPAK EL NINO, POLRESTA BANDARLAMPUNG GELAR SHOLAT ISTISQO DAN DOA BERSAMA MINTA TURUN HUJAN

“Tentu kan ada Monitoring rutin yang kita lakukan terhadap keberadaan bukit-bukit yang ada di Kota Bandarlampung. Dengan adanya informasi ini juga bukit-bukit yang masih melakukan penambangan akan segera kita lakukan peninjauan,” tegas dia.

Ia menjelaskan, kebanyakan aktivitas pertambangan bukit yang ada di Kota Bandarlampung hampir semuanya ilegal.

“Namun secara kepemilikan lahan, kan kita tidak bisa pastikan, menurut klaim Pemkot (Pemerintah Kota) selama ini, kenapa Pemkot susah mengatur itu, karena wilayah bukit itu miliki pribadi bukan milik Pemkot. Apapun yang ada di Kota Bandarlampung ini, tentunya pemerintah memiliki kekuatan untuk mengatur dan melakukan pengawasan,” kata dia.

Menurut dia, WALHI tidak perlu berkoordinasi untuk mengatasi aktivitas penambangan, kalau memang camat setempat dan pemerintah kota bekerja serius, maka hal ini sudah bisa dilakukan tersendiri.

Baca Juga  PERINGATI HARI IKAN NASIONAL KE-9, PEMPROV LAMPUNG GELAR SENAM BERSAMA

“Karena camat juga sebagai perpanjangan tangan dari walikota, mempunyai beberapa kewenangan untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas yang ada di wilayah dia. Camat juga memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan dengan melibatkan Satpol PP jika memang ketika suatu bukit berada di wilayah ruang terbuka hijau di dalam perda Satpol PP atau pemerintah kota juga memiliki kewenangan,” ujar dia.

Selain itu, lanjutnya, pihak kepolisian juga memiliki kewenangan di dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Karena jelas di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin itu merupakan tindakan ilegal yang bisa ditindak secara pidana. Yang artinya, baik itu kepolisian atau camat setempat memiliki kewenangan, tanpa perlu adanya aduan dari masyarakat itu memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” tegas dia.

Baca Juga  MOBIL TRAVEL BOGOR TROBOS PERLINTASAN KERETA API

Oleh karena itu, ia berharap di masa jabatan satu tahun Eva Dwiana, Pemerintah Kota Bandarlampung memiliki langkah-langkah yang tepat untuk menghentikan aktivitas pertambangan.

“Kita berharap Walikota Bandarlampung bisa melakukan sidak dan menghentikan semua aktivitas penambangan. Jangan saling lempar kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Seharusnya pemerintah Kota Bandarlampung, bisa menggandeng Dinas Lingkungan Hidup untuk menegakkan Perda karena keberadaan bukit ini masuk di Ruang Terbuka Hijau (RTH),” harap dia. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *