BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Kementerian agama (Kemenag) kota Bandarlampung menyoroti izin pendirian bangunan tempat ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (22/2).
Kepala Kemenag kota Bandarlampung, Drs. H. Makmur, M.Ag mengatakan jika memang izin belum keluar, pihak kemenag siap meminjamkan aulanya untuk para jemaat GKKD dalam melaksanakan ibadah.
” Kalau itu (gereja) belum bisa digunakan, kalau izinnya belum keluar, kita siap, aula kemenag kapan saja kalau mau dijadikan tempat ibadah sementara. Dan ini kemarin sudah kita sampaikan, mau atau tidaknya kita gak tahu, mungkin nanti akan dikomunikasikan lagi oleh camat atau lurah setempat,” katanya.
Menurutnya, dalam pembangunan tempat ibadah memiliki izin yang sifatnya permanen dan sementara dimana harus ada persetujuan lingkungan dengan mencantumkan KTP yang nantinya akan di verivikasi kebenarannya serta bangunan tersebut memiliki ciri khusus bangunan.
” Paling tidak ada persetujuan dari lingkungan sekitar lokasi akan berdirinya bangunan itu, minimal 60 KK, pengguna paling tidak 90 orang. Dan kalau itu permanen harus memiliki ciri khusus yang dipakai untuk kegiatan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Seperti contohnya, kalau masjid ada kubahnya, ” ungkapnya.
“Yang mengajukan izin ini adalah panitia pembangunan rumah ibadah dan diajukan ke walikota setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setelah melakukan verifikasi kebenaran data yang disampaikan,” imbuhnya.
Lanjutnya, kalau izin sementara memperbolehkan bangunan rumah tinggal atau bangunan apapun dijadikan tempat ibadah dan hanya memiliki dua syarat untuk mendapatkan izin sementara.
” Yang pertama bangunan itu harus layak, dan yang menetapkan bangunan itu layak atau tidak yaitu pihak terkait, dan yang kedua terjaganya kerukunan dimana harus mendapatkan surat izin tertulis dari lurah atau kelurahan yang sudah disetujui oleh FKUB,jadi gak perlu persetujuan dari 60 KK itu. Dan izin sementara itu hanya berlaku dua tahun,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, terkait izin dari GKKD sampai saat ini belum mengajukan surat izin ke kemenag/FKUB terkait pendirian GKKD.
” Dan yang punya kepentingan itu mereka, yang memerlukan izin itu mengajukan atau tidak. Kami ini kalau tidak ada permohonan izin tidak mungkin kamu memberikan izin. Sejatinya, hingga kini surat izin belum masuk kesini, dan faktanya mereka hanya izin sementara,” jelasnya.
Dia menyampaikan, ketika mediasi dan musyawarah tidak tercapai dalam permasalahan ini, pemerintah dalam hal ini harus hadir.
” Seperti pak Kapolres memberikan jaminan keamanan dalam beribadah, kepala Kemenag memberikan izin sementara itu merupakan kehadiran pemerintah,”ucapnya.
Diketahui, sebelumnya video pelarangan dan pembuburan ibadah jemaat GKKD pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 wib, viral di media sosial. (Din/AA)