HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayEventPromoWawayPemerintah

EVENT ORGANIZER TEMU KANGEN DENNY CAKNAN BELUM BAYAR PAJAK HIBURAN HINGGA RATUSAN JUTA KE PEMKOT

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.IDEvent organizer (EO) Dian Eka Yanto yang menghadirkan penyanyi Denny Cakn di duga belum membayar pajak hiburan ke Pemerintah kota Bandarlampung, Senin (5/6).

Sebelumnya, pada tanggal 10 mei 2023 lalu, EO Dian Eka Yanto mengadakan acara konser Temu Kangen yang menghadirkan penyanyi yang sedang naik daun Denny Caknan di Lapangan Korem, Saburai, Kota Bandarlampung dengan harga tiket yang dijual ke penonton mencapai Rp 100 ribu. Namun, di duga hingga kini Eo tersebut belum melakukan pembayaran pajak hiburan.

Baca Juga  Eva Buka Kegiatan Khitanan Massal

Dari sumber Lampung Segalow.co.id di Pemkot Bandarlampung menjelaskan EO acara tersebut belum membayar pajak hiburan yang besarnya fantastis hingga ratusan juta.

“Ini saya denger ya bang, EO acara itu belum bayar pajak hiburan ke BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah). Setahu saya nilainya lumayan gede sampe ratusan juta,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga  CAGUB LAMPUNG HASTONI HASAN ANGGAP KAMPANYE TERLALU SINGKAT HINGGA PASANG SEPANDUK

Setelah mendapat informasi tersebut, Lampung Segalow.co.id mengkonfirmasi ke Kabid Pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Andre Setiawan. Dalam kesempatan ini, Andre membenarkan bahwa EO yang menghadirkan penyanyi asal Ngawi itu belum melunasi pajak hiburannya.

“Dia (Dian Eka Yanto) EO Denni Caknan sudah membuat komitmen untuk melakukan pembayaran secara mengangsur sebanyak empat kali mulai 1 Juni ini. besarnya pajak hiburan itu 25 persen dari harga tiket,” jelasnya di Pemkot.

Baca Juga  SATU PELAKU PENGEROYOKAN HINGGA TEWAS DI BANDARLAMPUNG BERHASIL DIAMANKAN

Menurutnya, EO dari PT Garindo Media Tama yang akan menjadi event organizer HUT kota Bandarlampung ke 341 tersebut berjanji akan melunasi hutang pajak hiburan itu dengan batas waktu sampai bulan Juli 2023.

“Kita tunggu aja realisasinya,” ujarnya. (Din/AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *