EVENT ORGANIZER TEMU KANGEN DENNY CAKNAN BELUM BAYAR PAJAK HIBURAN HINGGA RATUSAN JUTA KE PEMKOT
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Event organizer (EO) Dian Eka Yanto yang menghadirkan penyanyi Denny Cakn di duga belum membayar pajak hiburan ke Pemerintah kota Bandarlampung, Senin (5/6).
Sebelumnya, pada tanggal 10 mei 2023 lalu, EO Dian Eka Yanto mengadakan acara konser Temu Kangen yang menghadirkan penyanyi yang sedang naik daun Denny Caknan di Lapangan Korem, Saburai, Kota Bandarlampung dengan harga tiket yang dijual ke penonton mencapai Rp 100 ribu. Namun, di duga hingga kini Eo tersebut belum melakukan pembayaran pajak hiburan.
Dari sumber Lampung Segalow.co.id di Pemkot Bandarlampung menjelaskan EO acara tersebut belum membayar pajak hiburan yang besarnya fantastis hingga ratusan juta.
“Ini saya denger ya bang, EO acara itu belum bayar pajak hiburan ke BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah). Setahu saya nilainya lumayan gede sampe ratusan juta,” kata sumber yang enggan disebut namanya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Lampung Segalow.co.id mengkonfirmasi ke Kabid Pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Andre Setiawan. Dalam kesempatan ini, Andre membenarkan bahwa EO yang menghadirkan penyanyi asal Ngawi itu belum melunasi pajak hiburannya.
“Dia (Dian Eka Yanto) EO Denni Caknan sudah membuat komitmen untuk melakukan pembayaran secara mengangsur sebanyak empat kali mulai 1 Juni ini. besarnya pajak hiburan itu 25 persen dari harga tiket,” jelasnya di Pemkot.
Menurutnya, EO dari PT Garindo Media Tama yang akan menjadi event organizer HUT kota Bandarlampung ke 341 tersebut berjanji akan melunasi hutang pajak hiburan itu dengan batas waktu sampai bulan Juli 2023.
“Kita tunggu aja realisasinya,” ujarnya. (Din/AA)