EMPAT KAWANAN BERHASIL DI TANGKAP RESKRIM TBU SEDANG ASIK PESTA SABU
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) menangkap empat orang sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu penginapan di Kota Bandarlampung. Jum’at (20/5)
Empat pelaku diantaranya yaitu FN (23) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan selaku pengedar, JLGA (22) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan, AK(27) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan dan AYP (23) warga Lempasing Pesawaran.
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut di awali dengan laporan dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang di Penginapan di duga sedang ada yang pesta Narkotika.
“Atas laporan tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi, dan di dalam salah satu Kamar penginapan tersebut terdapat empat orang yaitu FN, JLGA, AK dan AY yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika,” kata dia.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil temukan Barang Bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 9 Gram di dalam keranjang sampah kamar mandi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui barang haram itu milik tersangka FN yang juga dikonsumsi JLGA, AY dan AK,” ujar dia.
Atas peristiwa tersebut, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan AP (22) warga Lempasing Pesawaran selaku kurir yang merupakan anak buah dari FN.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu kantong plastik klip ukuran sedang berisi 9 Gram sabu-sabu, tiga butir pil ekstasi warna biru, satu buah timbangan, dua buah korek api, satu perangkat alat hisap (bong), dua buah Handphone, satu dompet kecil warna hitam, dan tiga plastik klip kosong ukuran sedang.
Akibat perbuatannya, tersangka JLGA, AK dan AY (pemakai) masing-masing dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 4 tahun. Sedangkan untuk Kurir minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, dan untuk Pengedar minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (TSF/AA)