
BUMIWAWAY.ID — Hanifah anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa atau Pekon di Kabupaten Pesawaran. Rabu (31/1).
Rembuk Desa atau Pekon menjadi ujung tombak penyelesaian sejumlah persoalan di tatanan masyarakat, khususnya wilayah pedesaan atau kampung. Hal tersebut, bertujuan meminimalisir konflik berkepanjangan, dan gesekan antar warga.
Atas dasar itu, 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi, ke sejumlah titik sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Perda Rembuk Pekon, wajib dipahami oleh masyarakat mas. Karena, gesekan antar warga jangan sampai terjadi. Apalagi, hanya karena hal sepele, bisa ribut atau konflik berkepanjangan,” kata Hanifah, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pedoman Rembuk Desa atau Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Untuk itu, Haniah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung tersebut meminta kepada warga yang hadir menjadi peserta. Untuk konsentrasi mengikuti kegiatan dengan baik, agar bisa menerapkan Perda Rembuk Pekon dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami anggota legislatif mengharapkan warga Lampung dan Pesawaran paham akan aturan, mengerti akan aturan. Sehingga, konflik itu tidak terjadi di wilayah kita,” tegasnya. (DL/N)