BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – DPRD Bandar Lampung tindaklanjuti keluhan warga perumahan Puri Kencana Residence, Kalibalau Kencana. Jum’at (13/5).
Warga RT 14 mengeluhkan fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Mereka menyesalkan pihak kepala security perumahan yang diduga membiarkan fasilitas umum digunakan untuk kepentingan pribadi.
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Endang Asnawi, menuturkan pihaknya menerima tembusan surat yang ditujukan kepada Disperkim Bandar Lampung pada Rabu, 11 Mei 2022.
“Surat tembusan pengaduan warga disampaikan kemarin dan saya langsung turun ke lapangan. Intinya ingin melihat situasi, perlu dipanggil ke DPRD atau tidak,”kata dia ketika dihubungi pada Kamis, 12 Mei 2022, malam.
Dari hasil tinjauan di lapangan, tutur Endang, ada oknum-oknum yang menyalahgunakan ruang terbuka hijau untuk kepentingan pribadi.
“Setelah saya tanya RT setempat, rupanya ada oknum-oknum yang menyalahgunakan tempat tersebut,” ujar dia.
Endang Asnawi kemudian mengimbau warga agar persoalan itu diselesaikan secara musyawarah bersama pamong setempat.
“Pesan saya agar dikembalikan ke tujuan semula sebagai tempat bermain anak,” kata dia.
Namun Anggota DPRD Bandar Lampung ini menyesalkan pihak pengembang perumahan Puri Kencana Residence yang tidak menyerahkan fasilitas umum kepada Pemkot Bandar Lampung dalam keadaan baik.
“Seyogianya tempat itu ketika diserahkan, sudah langsung dibangun oleh developer perumahan tersebut. Tapi ini tidak dibangun,” ujar dia.
Endang Asnawi mengapresiasi respon cepat yang dilakukan Disperkim Bandar Lampung terkait keluhan warga perumahan Puri Kencana Residence. “Pemkot melalui Disperkim langsung turun ke lapangan siang tadi. Mereka respek,” tutup dia.
Kabid Perumahan Disperkim Bandar Lampung, Arief Muharam, membenarkan bahwa timnya turun menindaklanjuti keluhan warga.
“Tapi belum ada laporan,”kata dia saat ditemui di ruang kerjanya.
Arief Muharam menjelaskan pihak pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas umum dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah. Sesuai Perda Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
“Diserahkan dalam keadaan baik, tapi kalau dalam keadaan rusak, Pemkot tidak mau,” tegas dia.
Terkait dugaan pembiaran oleh pihak kepala security perumahan Puri Kencana Residence, yang membiarkan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang berwenang. Arief Muharam berharap agar pihak terkait berkoordinasi dengan RT dan Kaling setempat.
“Yang penting koordinasi lah. Yang enggak boleh itu, tanah fasum dijadikan kaveling. Itu enggak benar,” kata dia. (Din/AA)