BNNP Lampung Musnahkan 2.048,79 Gram Sabu

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 2.048,79 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Kantor BNNP Lampung, Jl. Ikan Bawal, Telukbetung, Bandarlampung. Selasa (25/1)

BB Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari 5 orang tersangka antara lain, kurir narkotika berinisial (F) serta pengendali kurir yang merupakan napi Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung berinisial (I) dan (RWP) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 50,84 gram.

Baca Juga  KETUA DPRD LAMPUNG GELAR SOSPERDA NO. 1 TAHUN 2018 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Sementara 2007,44 gram sabu lainnya didapat dari kurir narkoba berinisial (H) dan (N). Barang bukti narkotika dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan menjadi 2048,79 gram.

Tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga  MINYAK GORENG LANGKA, FAUZAN SIBRON MINTA MASYARAKAT TIDAK PANIK

Dengan itu, Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono mengatakan, menurut sinkron penelitian pusat saat ini ada tren baru penyalahgunaan barang di kalangan perkebunan yang jauh dari jangkauan.

“Kalau kita komperasi dengan 15 tahun yang lalu di Lampung, penyalahgunaan rata rata di tempat hiburan. Nah, sekarang sudah mulai bergeser, sudah mulai beralih, ini bagian dari manajemen bandar untuk mengelabui petugas, mensiasiati agar tidak ada barang bukti, dan mengurangi saksi, nah itu bagian dari kepintaran para bandar,” papar dia.

Baca Juga  KETUA KOMISI I DPRD LAMPUNG TEMUI MASSA AKSI

Dalam pantauan di lapangan, cara pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu tersebut di campur dengan cairan kimia porstex yang kemudian di blender hingga tercampur. Kemudian, cairan tersebut di buang ke dalam septic tank. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *