HeadlineWawaIndonesiaWaway

BAWASLU BERI HIMBAUAN TENTANG PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI ADMISTRASI PEMILU

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 11 September 2022 Bawaslu Kota Bandarlampung imbau KPU Kota Bandarlampung. Rabu (27/7).

Melalui surat nomor 061/HM.07 02/K.LA-14/07/2022 prihal imbauan pencegahan Bawaslu Kota Bandarlampung imbau Ketua KPU Kota Bandarlampung untuk memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata cara/prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Baca Juga  AKSI DAPUR SEDEKAH BERBAGI NASI KOTAK KE MASJID DAN PANTI ASUHAN

Candrawansah Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung mengungkapkan pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

“Tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks dan kami melihat akan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu terhadap Partai Politik dan hal ini bisa berujung kepada terjadinya potensi sengketa oleh karenanya penting bagi kami mengingatkan KPU”. Ujar Bang Candra sapaan akrabnya

Baca Juga  DPRD LAMPUNG AKAN PANGGIL KPU DAN BAWASLU

Lebih lanjut Candrawansah mengatakan ketidakpuasaan partai politik pada saat pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik nanti pasti ada, oleh karenanya kami dari awal sudah akan mengingatkan atau mengimbau agar KPU bekerja sesuai regulasi dan berlaku setara kepada semua Partai Politik.

“Bawaslu Kota Bandarlampung siap menerima permohonan sengketa teman-teman Partai Politik apabila ada Partai Politik yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya”. Tutup Candrawansah. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *