BAWA CELURIT, PEMUDA PENENGAHAN DIGIRING POLSEK SUKARAME

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.IDKepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap AG (35) dan NT warga Jalan Pahlawan Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, Senin (23/1).

AG (35) ditangkap lantaran kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, mengatakan bahwa peristiwa penangkapan berawal dari Patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Sukarame melihat sejumlah orang dengan mengendarai tujuh sepeda motor melintas tidak jauh dari petugas yang saat itu sedang stand bay di pertigaan jalan Gunung Sulah Sukarame, dimana diantara mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga  WALIKOTA BANDARLAMPUNG BERSAMA FORKOPIMDA LAKUKAN ZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN DALAM PERINGATI HUT KOTA BANDARLAMPUNG KE-340

“Melihat diantara mereka ada yang membawa senjata tajam, kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang dan mendapati satu bilah senjata tajam jenis celurit,” ungkap Kompol Warsito.

Saat melakukan pengejaran mengarah ke Jalan Kimaja Way Halim, Kelompok tersebut masuk ke dalam Gang kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyebrangi sungai kecil.

Baca Juga  GUBERNUR ARINAL RESMIKAN PELUNCURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI PENANGANAN DAMPAK INFLASI DAERAH TAHUN 2022 SE-PROVINSI LAMPUNG

“Di gang tersebut, mereka meninggalkan sepeda motornya dan lari menyeberangi sungai kecil yang ada di gang tersebut” imbuh Kompol Warsito.

Dilokasi gang tersebut, Petugas mengamankan dua orang yaitu AG (35) dan NT (18).

Dari hasil pemeriksaan, mereka tergabung dalam kelompok WGC dan sering berkumpul di SDN 1 Penengahan Kedaton Bandar Lampung.

Baca Juga  TINGKATKAN KUALITAS SDM, PEMKAB LAMPUNG SELATAN GELAR PELATIHAN TEMATIK TRICODHERMA KEPADA PETANI

Selain mengamankan dua orang berikut sebilah senjata tajam jenis celurit, Petugas juga mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku AG (35) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *