HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPristiwa

ANIAYA ANAK KANDUNG SEORANG IBU DITANGKAP POLRESTA

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang ibu yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya kini telah diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Selasa (22/2).

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung IPTU Toni Suherman mengatakan, kronologisnya ibu berisial EW (46) warga Teluk Betung Selatan yang memaksa anak kandungnya berisial MNR (10) untuk mencari nafkah.

“Jadi pelaku yang merupakan ibu kandung MNR menyuruh mengemis dan mengamen untuk keperluan rumah,” katanya di Mapolresta Bandar Lampung.

Baca Juga  TERSANGKA MAFIA TANAH DITANGKAP DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG

Ia menjelaskan saat bekerja korban sering kali mangkal di daerah Jalan Diponegoro, Bandar Lampung. “Lalu orang tua MNR menargetkan uang sebesar Rp200 ribu per hari, ketika tidak sesuai dengan yang diharapkan maka ibu kandung MNR akan menganiaya anaknya itu,” jelas dia.

Menurut pengakuan pelaku penganiyaan itu dilakukan karena kesal ketika korban pulang tanpa membawa uang.

Baca Juga  Tim Supervisi Polda Sambangi Polresta

“Korban mengalami beberapa luka sayatan dibagian tubuh dan muka memar pada bagian kaki sang anak,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan penganiyaan terhadap korban sejak umur delapan tahun.

Toni menyampaikan, saat ini MNR sudah berada di rumah aman untuk menjalani proses penyembuhan psikologis anak. “Tidak hanya pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan satu buah sapu yang digunakan untuk melukai korban,” pungkas dia.

Baca Juga  PEMBERLAKUAN PTM PENUH MENUAI DAMPAK POSITIF

Diketahui, orang tua dari MNR juga merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja atau menganggur, dan atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman selama lina tahun penjara. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *