Dinsos Kota Metro Gelar Rapat Razia dan Penertiban Gelandangan dan Pengemis

Spread the love

Metro | Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro menggelar rapat pembahasan razia dan penertiban gelandangan dan pengemis di Bumi Sai Wawai, bertempat di aula Dinas setempat, Kamis, (04/09/2025).

Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Ac Yuliwati mengungkapkan, Pembentukan Tim Terpadu berdasarkan SK walikota nomor 400.9.4.1-477 tahun 2025, dibentuk untuk melakukan upaya pembinaan terhadap para gelandang dan pengemis.

“Tim terpadu menerima masukan dari Polres dan Kodim terkait penentuan titik lokasi sasaran serta waktu yang tepat untuk pelaksanaan razia,” jelas Ac. Yuliwati.

Baca Juga  HENRA ADUKAN DUGAAN PELANGARAN KODE ETIK PEDOMAN PERILAKU HAKIM KE MAHKAMAH AGUNG RI

Ac Yuliwati juga menyampaikan saat ini di Kota Metro sendiri terdapat dua gelandangan dan satu pengemis.

“Bagi gelandangan dan pengemis yang berasal dari Metro, kami melakukan pembinaan dan edukasi, serta memberikan bantuan agar mereka dapat mandiri. Sejalan dengan moto Dinsos ‘Bantuan Sosial Sementara, Pemberdayaan Selamanya’,” ungkapnya.

“Jika memang terbukti tidak termasuk dalam kategori miskin, itu perlu kami lakukan pembinaan yang intensif dan pemahaman secara menyeluruh,” imbuh Ac. Yuliwati.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-79 Persit KCK Tahun 2025, Danrem 043/Gatam Berharap Persit Mampu Meningkatkan Perannya

Ia menjelaskan, rata-rata gelandangan dan pengemis yang ada di Kota Metro berasal dari luar daerah. Setelah dilakukan razia, mereka akan dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh Polres, Kodim, dan Dinas Sosial.

“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengidentifikasi data dan identitas para gelandangan tersebut. Jika terbukti berasal dari luar Metro, maka mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya,” ujar Ac.Yuliwati.

Baca Juga  FAUZAN SIBRON GELAR RESES MASALAH KELANGKAAN MINYAK

Ac Yuliwati menambahkan, jika mereka kedapatan mengulangi perbuatannya, maka akan diberikan pembinaan lanjutan, disertai pembuatan kesepakatan agar tidak mengulangi lagi. Selain itu di berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.| (Rio).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *