HENRA ADUKAN DUGAAN PELANGARAN KODE ETIK PEDOMAN PERILAKU HAKIM KE MAHKAMAH AGUNG RI

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Henra Feruandi Situmorang mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim dalam perkara nomor 41/G/2022/PTUn BL dan Banding nomor 42/B/2023/PT.TUN.PLG ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) . Senin (29/5).

Menurut pengakuan Henra, keputusan perkara yang dibuat tersebut merupakan keputusan yang tidak adil, diambil secara tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak profesional.

“Hal ini merujuk dari kronologis perkara, dimana salah satunya alat bukti dan saksi dari penggugat tidak ada yang dapat membuktikan gugatan pergugat bahwa pemohon dan tergugat melakukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan cacat formil pada pendaftaran tanah/penerbitan objek sengketanya aquo, selain itu alat bukti penggugat yang larut diduga telah diedit atau direkayasa,” paparnya.

Baca Juga  ROADSHOW BUS KPK AKAN HADIR DI BANDARLAMPUNG

Dalam kesempatan ini, Henra menjelaskan kronologis awal ketika dirinya membeli sebidang tanah milik Bapak Hasan (orang tua penggugat) di Desa Gedung Harapan, Jati Agung dengan luas sekitar 2.275 m².

“Pada 13 Februari 2018 saya (pelapor) membeli tanah mentah yang belum memiliki sertifikat dari bapak Hasan. Nah, bapak Hasan ini membeli tanah dari bapak Tentram tanggal 22 September 2017 dan saya beli tanggal 13 Februari 2018, dengan bukti pembayaran kuitansi yang di tandatangani oleh bapak Hasan,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada tanggal 15 Juli 2018 dirinya mengajukan pendaftaran tanah melalui program PTSL 2018 dengan membawa berkas yang lengkap ke ketua pokmas PTSL Desa Gedung Harapan.

Baca Juga  MTQ KE-50 PROVINSI LAMPUNG RESMI DIBUKA, EVA DWIANA JADIKAN MOMENTUM MTQ UNTUK TINGKATKAN BUDAYA LITERASI AL QUR'AN

“Keluarlah sertifikat itu tertanggal di buku 16 Oktober 2018 tapi dibagikan ke masyarakat (saya) pada pertengahan bulan Maret 2019. Berjalannya waktu tanggal 26 Maret 2021 bapak Hasan meninggal, dan saya baru tahu saat persidangan kalau bapak Hasan telah meninggal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada tanggal 12 Oktober 2022 para ahli waris menggugat BPN dan dirinya sebagaimana tergugat II Intervensi.

“Disinilah saya baru tahu kalau ternyata bapak Hasan ini memiliki 4 (empat) orang istri, dan yang menggugat saya itu, istri pertama yang sudah bercerai beserta anaknya, istri kedua, serta istri ke tiga,” jelasnya.

Baca Juga  GUBERNUR ARINAL HADIRI RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN 10 PPERDA USUL INISIATIF DPRD DAN 2 PERDA PRAKARSA PEMPROV LAMPUNG

“Pada saat sertifikat itu terbit, bapak Hasan masih hidup, dan saat saya beli itu bapak Hasan masih hidup, saat penguasaan fisik pun masih hidup, karena tanah itu saya yang garap, saya tanami singkong dan jagung sampai dengan datang gugatan objek sengketa,”imbuhnya.

Ia berharap, dengan mengajukan upaya hukum tingkat kasasi ke MA yang saat ini masih dalam tahap pengajuan memori kasasi bisa ditindaklanjuti.

“Ya saya mohon kepada ketua Mahkamah Agung RI untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” harapnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *