KEDAPATAN BAWA 92 BUTIR ALPRAZOLAM DI DALAM JOK MOTOR, PRIA USIA 30 TAHUN DITANGKAP POLISI

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Team Patroli Walet Polresta Bandarlampung mengamankan satu orang pria F berusia 30 tahun di seputaran Jalan Cokroaminoto, Pahoman tepatnya di depan warung LG lantaran kedapatan membawa narkotika/psikotropika jenis Alprazolam. Jum’at (31/3)

Kasar Sabara Polresta Bandarlampung, Suwandi membenarkan penangkapan pemuda tersebut yang diawali ketika team walet Polresta Bandarlampung sedang patroli malam untuk mengantisipasi C3 Kejahatan jalanan, tawuran, gengater, dan narkoba.

Baca Juga  DEWAN PERS RESMI SERAHKAN DRAF KE KEMENKOMINFO, SMSI TOLAK PASAL YANG MEMBERATKAN PERUSAHAAN PERS START UP

” Kejadian Kamis dini hari, sekira pukul 01.30 wib ketika tema sedang patroli malam. Kemudian kami menemukan satu orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan,” bebernya.

Lanjutnya, pemuda tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam sedang berhenti di depan sebuah warung.

“Karena kita curiga lalu team melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut. Lalu di jalan jok motor kita temukan satu kotak hitam yang berisi 92 butir pil psikotropika jenis alprazolam,” ungkapnya.

Baca Juga  KAPOLRESTA LANTIK WAKA POLRESTA BANDARLAMPUNG

Menurutnya, dari hasil interogasi pil psikotropika jenis alprazolam tersebut milik pelaku yang diberi secara online.

“Barang bukti diamankan ke Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut,” paparnya.

Kemudian pemuda tersebut diamankan dan selanjutnya diserahkan ke piket Reskrim Narkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (DIN/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *