PEMKOT BANDARLAMPUNG SIAPKAN RP 65 MILIAR UNTUK BAYAR THR ASN

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung prioritaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi pegawai dan berencana menunda pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai. Jum’at (31/3).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M Nur Ramdan mengungkapkan, pemerintah kota berencana untuk menunda pencairan tukin untuk bulan Februari 2023 dan akan membayar THR.

“Pencairan tukin Februari kemungkinan kami tunda dulu, kami dahulukan THR karena ini yang wajib. Pemkot juga baru saja membayar Tukin bagi pegawai untuk bulan Januari,”ungkapnya.

Baca Juga  GUBERNUR ARINAL MELAKUKAN PELETAKKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT KAJIAN CASSAVA, KELAPA SAWIT DAN TEBU

Menurutnya, Pemkot Bandarlampung perlu dana Rp65 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sertifikasi guru. Ramdan mengaku pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran senilai Rp50 miliar untuk THR bagi pegawai. Namun, setelah pemerintah pusat membuat aturan dimana pembayaran sertifikasi guru dibebankan ke daerah dana yang dibutuhkan menjadi naik.

Baca Juga  PEMKOT BANDARLAMPUNG GELAR LOMBA CIPTA MENU SEHAT B2SA

“Kurang lebih Rp 50 miliar yang sudah kita siapkan untuk pembayaran THR. Karena kita belum tahu komponen apa saja yang harus dibayarkan untuk THR. Dan untuk membayar sertifikasi guru itu, kami butuh dana sebesar Rp 15 miliar. Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas,  pembayaran sertifikasi 50 persen dibebankan ke kami (Pemkot),”paparnya.

Baca Juga  PEMKOT BANDAR LAMPUNG LAKULAN MONITORING PENGAMANAN DAN PELAYANAN ARUS MUDIK IDUL FITRI 1444 H

Ramdan menyampaikan, pada tahun sebelumnya sertifikasi guru dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran sertifikasi guru.

“Tahun-tahun sebelumnya ada anggaran dari pusat, namun tahun ini dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ramdan menyampaikan sesuai PP Nomor 15 tahun 2023 THR akan disalurkan paling lama H-5 menjelang Idul Fitri.

“Pencairan THR paling lambat H-5 sebelum hari raya Idul Fitri,” tegasnya. (DIN/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *