PELAKU PEMBACOKAN JADI TERSANGKA AKSINYA DILAKUKAN ATAS KESADARAN

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Sutrisno yang merupakan pelaku pembacokan satu keluarga telah ditahan oleh Polisi di Mapolresta Bandarlampung dan saat ini statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Kamis (18/8).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Dennis.

Baca Juga  SMSI BANDARLAMPUNG HADIRI RAKERNAS HUT KE 6 SMSI

Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.

“Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya,” ujarnya.

Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.

Baca Juga  GUBERNUR ARINAL DJUNAIDI BUKA FESTIVAL WISATA HUTAN LAMPUNG TAHUN 2023

“Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga  POLSEK SUKARAME TANGKAP PELAKU DAN PENADAH PENCURIAN MOTOR

Diketahui, aksi pembacokan satu keluarga ini terjadi pada hari Minggu (14/8) sekitar pukul 18.30 wib di jalan Pulau Singkep, kelurahan Sukabumi, Bandarlampung. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *