SATRESNARKOBA POLRESTA BANDARLAMPUNG TANGKAP BANDAR SABU

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung tangkap seorang pria warga Gedung Pakuon Kelurahan Telukbetung Utara. Rabu (22/6)

Pria ini berinisial NS (36) yang berperan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Ia di tangkap di Jl. Kh. Hasim Azhari, Kel. Gedung Pakuon, Kec. Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  KLARIFIKASI RS ADVENT TERKAIT PEMBERITAAN PASIEN DITOLAK

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa ditempat tersebut sering kali terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika.

“Kemudian, kami melakukan penyelidikan di lokasi TKP, yang dimana sesampainya di TKP, anggota kami mengamati 1 orang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan,” kata dia.

Lalu, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua paket sedang berisikan 16 gram sabu-sabu, satu HP Android, satu pack klip, dan satu timbangan digital di saku celananya.

Baca Juga  KEDAPATAN BAWA 92 BUTIR ALPRAZOLAM DI DALAM JOK MOTOR, PRIA USIA 30 TAHUN DITANGKAP POLISI

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atau dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tandas dia. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *