
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung akan menggulirkan program diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, tetapi juga menyiapkan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar tepat waktu.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan pemerintah ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pajaknya tanpa pernah terlambat.

“Di antara masyarakat kita banyak sekali yang rajin membayar pajak. Bahkan setiap jatuh tempo mereka langsung datang ke Samsat, tidak pernah lewat satu hari pun. Nah, ini yang akan kita apresiasi,” ujar Mirza saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (22/05/2026).
Menurut Mirza, salah satu bentuk apresiasi yang tengah dirumuskan adalah pemberian diskon pajak bagi wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu selama tiga hingga empat tahun berturut-turut.
“Kalau tiga atau empat tahun berturut-turut rajin membayar pajak tepat waktu, kita akan berikan apresiasi berupa diskon dengan nilai tertentu. Ini sedang dirumuskan,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Mirza menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dikawal penggunaannya agar benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur jalan.
“Pajak masyarakat Lampung, baik yang masuk ke Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota, semuanya digunakan untuk perbaikan jalan, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 menyasar seluruh kalangan masyarakat, baik yang memiliki tunggakan maupun yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
Bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, Pemprov Lampung memberikan diskon sebesar 5 persen dari PKB tahun berjalan.
Selain itu, kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan memperoleh diskon sebesar 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.
Keringanan lebih besar diberikan kepada kendaraan berusia di atas 10 tahun dengan kepatuhan pembayaran pajak selama empat tahun berturut-turut, yakni sebesar 20 persen. Sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapatkan potongan hingga 25 persen.
“Sementara untuk kendaraan yang menunggak selama satu tahun atau lebih, cukup membayar pokok PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan dendanya dihapuskan,” kata Saipul.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan diskon bagi masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan di dalam daerah. Untuk kendaraan roda dua diberikan diskon PKB sebesar 50 persen, sedangkan roda empat memperoleh diskon 25 persen.
Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua.
Khusus kendaraan umum yang melakukan investasi di Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 54 persen.
Kemudahan lain juga diberikan kepada masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain atau belum balik nama. Pengesahan tahunan pajak kendaraan tetap dapat dilayani tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama.
Untuk mempermudah pelayanan, pembayaran pajak kendaraan bermotor kini juga dapat dilakukan secara daring melalui SIGNAL dan e-Samdes.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung.(NR/N)
