7 HONORER SATPOL PP KOTA BANDARLAMPUNG DIPERIKSA INSPEKTORAT
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Sebanyak 7 orang tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praha (SatPol PP) kota Bandarlampung di periksa inspektorat kota Bandarlampung karena telah melakukan pelanggaran indisipliner. Senin (27/6).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt. Kasat Pol PP Kota Bandarlpung, Anthony. Ia mengatakan dari 1.053 tenaga kontrak ada 7 orang yang melakukan tindakan indisipliner. ” Ini untuk gelombang pertama ada 7 orang, untuk gelombang kedua kita sudah naikkan lagi, tapi surat dari inspektorat belum turun dan itu ada 5 orang. Jadi total 12 orang, ini karena pelanggaran indisipliner (tidak masuk kerja) karena memang mereka ada yang tugas di kantor dan di lapangan,” ungkap dia.
Anthony menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan seperti teguran lisan dan teguran tertulis. ” Kita sudah lakukan tindakan secara administratif, dan akan kita tunda pembayaran gaji nya. Kemudian juga apabila yang bersangkutan saat penandatanganan pengajuan pencairan gaji tidak hadir secara langsung tidak kita usulkan juga untuk pembayaran gajinya. Setelah kita lakukan ini, tapi yang bersangkutan tidak ada itikad baik memperbaiki kinerja, maka akan kita tindaklanjuti dengan laporan secara tertulis ke inspektorat,” terang dia.
Lanjutnya, baru beberapa menulis laporan tertulis ke inspektorat, akhirnya sudah ada tindak lanjut dari inspektorat dengan memanggil sebanyak 7 orang dari Satpol-PP untuk dimintai keterangan terkait tindakan indisipliner. ” 7 orang ini semuanya tenaga honor, dan kita sudah lakukan teguran sebanyak 3 kali. Pertama lisan, kedua tertulis, dan teguran ke tiga, kota sudah langsung berikut laporan ke inspektorat,” imbuhnya.
Menurut Anthony, pihaknya sudah memberikan kebijaksanaan kepada yang bersangkutan mungkin ada beberapa alasan yang masih bisa kita maklumi. ” Mungkin ada kegiatan atau urusan keluarga yang mungkin tidak bisa ditinggalkan, jadi masih kita beri kesempatan,” tutur dia.
Dalam kesempatan ini, Anthony juga menyampaikan saat tenaga honor ini tidak melaksanakan tugas atau ada pelanggaran indisipliner maka saat ada pencairan gaji maka akan tertahan. ” Iya. Memang di kebijakan kita, setiap awal tahun pada saat mereka melampirkan SK, kita langsung buatkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan apabila tidak melaksanakan tugas selama beberapa dan apabila tidak menandatangani pengajuan usulan pencairan gaji, maka gajinya tidak akan kita berikan,” ujar dia. (KB/Din/AA)