Bersama Apkasi, Bupati Radityo Egi Perjuangkan Nasib Honorer, PPPK dan Relaksasi Belanja Pegawai di DPR RI

Spread the love

LAMSEL, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperjuangkan kebutuhan daerah kembali ditunjukkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Bersama Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bupati Egi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kehadiran Bupati Egi dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Dewan Pengurus Apkasi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk ikut terlibat dalam perumusan kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

RDPU tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Apkasi, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga  Pemilihan RT/RW Greenbay Pluit Diduga Sarat Kepentingan: Warga Pertanyakan Netralitas Kelurahan

Dalam forum tersebut, dibahas dua isu strategis yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yakni penyelesaian persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang telah melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD.

Bupati Egi menegaskan bahwa pembahasan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, serta kepastian status tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.

“Hari ini bersama Dewan Pengurus Apkasi mengikuti RDPU Komisi II DPR RI. Bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta perwakilan kepala daerah membahas persoalan PPPK, tenaga honorer serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah guna mendukung pelayanan publik yang optimal dan keberlanjutan pembangunan di daerah,” ujar Bupati Egi.

Baca Juga  WALIKOTA BERSAMA BAZNAS KOTA BANDARLAMPUNG SALURKAN 120 TON BERAS DAN ZIS KE MASYARAKAT

Melalui forum tersebut, pemerintah pusat juga memaparkan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan kepegawaian serta keuangan daerah, termasuk implementasi ketentuan porsi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Salah satu hasil penting dari rapat tersebut adalah tetap diberlakukannya batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Namun demikian, pemerintah memberikan ruang transisi yang lebih panjang bagi daerah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.

Baca Juga  Sekdaprov Terima Audiensi SMSI

Masa transisi yang sebelumnya direncanakan selama lima tahun akan diperpanjang dan pengaturannya akan dimuat dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.

Bupati Egi menilai, forum seperti ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian bagi tenaga honorer dan PPPK, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *