Pemprov Lampung Susun Roadmap Elektronifikasi Transaksi Daerah 2026-2028

Spread the love

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyusun roadmap atau peta jalan elektronifikasi transaksi daerah periode 2026–2028 guna memperkuat transparansi keuangan sekaligus mempermudah pelayanan publik.

 

Penyusunan roadmap tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) bersama kepala daerah dari 15 kabupaten/kota di Lampung yang digelar di Mahan Agung, Senin (25/5/2026).

 

“Tujuannya untuk pelayanan publik. Dengan sistem non tunai, masyarakat lebih percaya karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke rekening daerah dan seluruh transaksi bisa dilihat secara jelas,” ujar Saipul saat diwawancarai.

Baca Juga  PEMPROV LAMPUNG GELAR PENYULUHAN HUKUM TERPADU DI KABUPATEN MESUJI

 

Ia menjelaskan, melalui sistem digital tersebut, alur masuk dan keluarnya dana dapat dipantau secara transparan oleh pihak pemeriksa maupun instansi terkait.

 

“Kalau sudah masuk rekening daerah, itu jelas rekam jejaknya. Masuk kapan, jumlahnya berapa, keluarnya ke mana, semuanya tercatat,” ujarnya.

 

Saipul menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini terus membangun sistem pembayaran yang terintegrasi dengan berbagai platform transaksi yang telah familiar di tengah masyarakat.

Baca Juga  Sinergi Bupati dan Forkopimda Lampung Selatan Kawal Program Nasional KDMP, Dandim 0421/LS Pacu Percepatan Pembangunan Gerai dan Gudang

 

Beberapa di antaranya meliputi QRIS, dompet digital, marketplace, hingga jaringan ritel modern.

 

“Yang kita bangun itu jembatan sistem pembayaran. Jadi masyarakat bisa bayar melalui aplikasi yang sudah biasa digunakan seperti QRIS, GoPay, Dana maupun layanan lainnya lalu langsung terhubung ke rekening daerah,” jelasnya.

 

Ia mencontohkan sistem Saibumi Pay yang sebelumnya telah dikembangkan sebagai penghubung transaksi pembayaran masyarakat dengan rekening kas daerah.

Baca Juga  BUPATI LAMPUNG SELATAN APRESIASI SEMUA PIHAK YANG TURUT SUKSESKAN JUMBARA PMR TINGKAT NASIONAL KE-IX DI KALIANDA

 

“Misalnya masyarakat bayar menggunakan QRIS, nanti masuk ke sistem lalu langsung tercatat di rekening daerah,” katanya.

 

Saipul juga mengungkapkan bahwa roadmap elektronifikasi transaksi daerah tersebut disusun setiap tiga tahun sekali sebagai bagian dari penguatan sistem digitalisasi keuangan daerah di Lampung. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *