
LAMPUNG – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), menyusul masih terjadinya kasus keracunan pangan di sejumlah daerah, termasuk di Lampung.
Langkah penindakan dilakukan dengan menghentikan sementara operasional dapur penyedia atau SPPG hingga seluruh standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi.

“Langkah kita memastikan dapur tersebut diberikan sanksi administratif sementara. Mereka tidak boleh aktif dan tidak boleh melayani sampai benar-benar memenuhi SOP yang ditetapkan,” ujarnya. Senin (11/05/2026).
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap SOP menjadi faktor utama dalam menjamin keamanan pangan pada program MBG. Menurutnya, pelanggaran kecil dalam rantai pengolahan makanan dapat berdampak serius bagi penerima manfaat.
“Kalau SOP dipatuhi, aman. Tapi kalau ada satu saja rangkaian yang dilanggar, baik dalam proses pengolahan, pengemasan, maupun kebersihan oleh pengelola dan juru masak, maka berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi pengguna,” katanya.
Terkait progres penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga awal Mei tercatat terdapat 1.122 dapur MBG yang sudah operasional secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 376 dapur telah mengantongi SLHS.
Sementara itu, sebanyak 416 dapur disebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan tinggal menunggu penerbitan sertifikat, sedangkan 534 lainnya masih dalam tahap pengajuan dan proses verifikasi.
Menurutnya, kendala terbesar dalam penerbitan SLHS saat ini berada pada aspek kualitas air yang digunakan di dapur penyedia makanan.
“Kalau kualitas pangan masih bisa dicari alternatifnya, tapi kualitas air ini yang paling berat. Air digunakan bukan hanya untuk memasak, tapi juga mencuci dan menjaga kebersihan lingkungan dapur,” jelasnya.
Ia mengatakan, banyak dapur yang hasil uji laboratorium airnya belum memenuhi standar kesehatan karena kandungan tertentu seperti kadar besi yang tinggi. Dalam kondisi tersebut, laboratorium biasanya memberikan rekomendasi perbaikan sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
“Biasanya direkomendasikan memasang alat penyaring air atau menggunakan air kemasan. Selama rekomendasi itu belum dipenuhi, maka sertifikat pengujian air tidak bisa keluar. Dan kalau satu tahapan belum selesai, proses berikutnya juga tidak bisa dilanjutkan,” terangnya. (NR/N)
