

LAMPUNG – Rencana penggabungan sejumlah desa ke wilayah Kota Bandar Lampung hingga kini masih dalam tahap kajian. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa keputusan final belum diambil karena masih menunggu hasil studi kelayakan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Lampung, Binarti Bintang, mengatakan proses saat ini baru memasuki tahapan awal sebelum dibahas secara formal di legislatif.
“Sekarang ini masih dilakukan studi kelayakan oleh Institut Teknologi Sumatera. Setelah itu selesai, baru kita masuk ke tahapan paripurna untuk persetujuan,” ujar Binarti saat ditemui di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (30/04/2026).
Ia menjelaskan, perubahan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui persetujuan dari dua daerah yang terlibat, baik daerah yang melepas maupun yang menerima.
“Setelah paripurna di daerah, dalam hal ini Lampung Selatan yang melepas, kemudian ada persetujuan penerimaan dari Kota Bandar Lampung. Jika keduanya sudah sepakat, barulah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk perubahan aturan batas wilayah,” jelasnya.
Binarti juga menyebutkan, jumlah desa yang akan masuk ke wilayah Bandar Lampung belum dapat dipastikan tetap sembilan desa. Hal ini karena penentuan wilayah masih mempertimbangkan aspek keterhubungan kawasan agar tidak menimbulkan wilayah yang terputus.
“Jumlah desa belum tentu sembilan, karena yang dilihat adalah kawasan yang harus tersambung. Misalnya dari Bandar Lampung sampai ke Purwotani, termasuk wilayah seperti Way Hui sekitar 74 hektare dan Sawah Balau,” pungkasnya. (NR/N)
