Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Diusulkan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Spread the love

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui pengusulan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies akan menggantikan Hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Baca Juga  BUPATI LAMPUNG SELATAN BERSAMA BAZNAS SERAHKAN BANTUAN RTLH KEPADA MASYARAKAT JATI AGUNG
Anggota DPR nonaktif dari Golkar, Adies Kadir menghadiri ruang Sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta untuk mengikuti sidang putusan terkait status keanggotaannya, Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Anggota DPR nonaktif dari Golkar, Adies Kadir menghadiri ruang Sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta untuk mengikuti sidang putusan terkait status keanggotaannya, Rabu (5/11/2025). Foto: kumparan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan seluruh fraksi di Komisi III sepakat menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim MK yang diusulkan DPR.

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ujar Habiburokhman seraya mengetok palu tanda pengesahan.

Habiburokhman menambahkan, setelah persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Polda Lampung Jalin Silaturahmi dengan Ketua LSM APKAN Lampung Timur

Adies Kadir saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI dan merupakan politikus Partai Golkar. Terkait status keanggotaannya di partai, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa Adies telah mengajukan surat pengunduran diri.

“Sudah,” kata Sarmuji kepada wartawan.

Namun demikian, Golkar belum menentukan siapa yang akan menggantikan posisi Adies Kadir di DPR. Menurut Sarmuji, hal tersebut masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana 2026, Wabup Syaiful Tegaskan ASN Harus Disiplin dan Berintegritas

“Fraksi belum menyiapkan pengganti. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” ujarnya.

Dengan persetujuan ini, DPR akan melanjutkan tahapan administrasi pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sebelum resmi dilantik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Diusulkan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Spread the love

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui pengusulan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies akan menggantikan Hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Baca Juga  Rahmat Mirzani Djausal Perkenalkan Puspa dan Muli Sikop, Simbol Harapan Baru Konservasi Harimau Sumatera di Lampung
Anggota DPR nonaktif dari Golkar, Adies Kadir menghadiri ruang Sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta untuk mengikuti sidang putusan terkait status keanggotaannya, Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Anggota DPR nonaktif dari Golkar, Adies Kadir menghadiri ruang Sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta untuk mengikuti sidang putusan terkait status keanggotaannya, Rabu (5/11/2025). Foto: kumparan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan seluruh fraksi di Komisi III sepakat menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim MK yang diusulkan DPR.

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ujar Habiburokhman seraya mengetok palu tanda pengesahan.

Habiburokhman menambahkan, setelah persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  SMSI BANDARLAMPUNG GELAR PELATIHAN TEKNIK FOTOGRAFI JURNALISTIK

Adies Kadir saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI dan merupakan politikus Partai Golkar. Terkait status keanggotaannya di partai, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa Adies telah mengajukan surat pengunduran diri.

“Sudah,” kata Sarmuji kepada wartawan.

Namun demikian, Golkar belum menentukan siapa yang akan menggantikan posisi Adies Kadir di DPR. Menurut Sarmuji, hal tersebut masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Baca Juga  Paskibraka Lampung 2026 Dikukuhkan, Wagub Jihan Titip 3 Pesan Tegas

“Fraksi belum menyiapkan pengganti. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” ujarnya.

Dengan persetujuan ini, DPR akan melanjutkan tahapan administrasi pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sebelum resmi dilantik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *