DPR RI Pangkas Tunjangan dan Fasilitas Anggota Usai Ricuh Demo

Spread the love

DPR RI Pangkas Tunjangan dan Fasilitas Anggota Usai Ricuh Demo

Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima pimpinan maupun anggota DPR. Pemangkasan tersebut meliputi tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, hingga biaya langganan.

Keputusan itu diambil usai rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi, menyusul gelombang aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 25–31 Agustus lalu. Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR lainnya telah menandatangani keputusan tersebut.

Baca Juga  RAPAT KOORDINASI DAERAH GERINDRA LAMPUNG DIHARAPKAN MENJEMPUT KEMENANGAN DI TAHUN 2024

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).

Rincian Gaji dan Tunjangan

Keputusan Pimpinan DPR Terkait 17+8 Tuntutan. Foto: Dok. Istimewa
Keputusan Pimpinan DPR Terkait 17+8 Tuntutan. Foto: Dok. Istimewa

Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pada Kamis (4/9), anggota DPR kini menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan. Jumlah itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan konstitusional setelah dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga  SUDAH CAPAI 80 PERSEN, PEMBANGUNAN JEMBATAN PULAU PASARAN DITARGETKAN SELESAI DI BULAN DESEMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *