8 Fraksi DPRD Lampung Setuju Perubahan APBD 2025

Spread the love

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak delapan fraksi di DPRD Lampung memyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung lanjutan pembicaraan tingkat I terkait pemandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Rapat di Ruang Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

Baca Juga  BANK LAMPUNG HADIRKAN PROMO MERDEKA, BUKA TABUNGAN SIMPEDA DAPAT VOUCHER BELANJA

Delapan fraksi menyampaikan pandangan dan masukan, mulai dari Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, PAN, hingga PKS.

Fauzi Heri dari Fraksi Gerindra menekankan perlunya pengawasan ketat pada belanja modal. Khususnya infrastruktur jalan dan irigasi, serta mengingatkan agar ketergantungan pada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dikurangi.

PDI Perjuangan mendorong diversifikasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  DPRD LAMPUNG GELAR PARIPURNA PERSETUJUAN RAPBD DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN  2023

Fraksi Golkar menyoroti pentingnya optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, penguatan BUMD, serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif. PKB meminta inovasi pendapatan tanpa menambah beban rakyat kecil serta fokus pada pendidikan, kesehatan, dan UMKM.

Jasroni dari NasDem menekankan efisiensi, akuntabilitas, dan optimalisasi anggaran, sementara Demokrat dan PAN mengingatkan agar peningkatan anggaran benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  POLDA LAMPUNG MEMBUKA POSKO VAKSINASI REST AREA

Kemudian, Puji Sartono dari Fraksi PKS mengapresiasi kenaikan PAD, namun meminta analisis risiko dan skema mitigasi jika target tidak tercapai.

Dengan dukungan mayoritas fraksi, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dibahas lebih lanjut untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat ditunda untuk mendengarkan jawaban Gubernur Lampung atas pandangan dan saran dari fraksi-fraksi yang direncanakan digelar Rabu (13/8).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *